Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini tengah menyoroti serius ribuan wajib pajak yang masih menunggak kewajiban mereka. Dari jumlah tersebut, perhatian utama tertuju pada 200 orang penunggak pajak yang kasusnya telah mencapai status inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal, mengungkapkan bahwa nilai total tunggakan dari 200 wajib pajak tersebut sangat fantastis, mencapai angka Rp 60 triliun. Angka ini menjadi alasan kuat mengapa Kemenkeu saat ini memprioritaskan penyelesaian persoalan pajak besar ini.
“Memang bukan hanya 200 penunggak pajak ini saja, jumlah penunggak pajak sebenarnya ada ribuan. Namun, 200 orang ini menjadi concern utama karena nilai tunggakannya yang sangat besar dan kasusnya yang melibatkan banyak studi. Inilah yang kemarin di-highlight oleh Pak Menteri,” jelas Yon dalam Media Gathering Kemenkeu di Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (10/10).
Yon menambahkan bahwa sesuai arahan langsung dari Menkeu Purbaya, daftar 200 penunggak pajak dengan nilai besar ini akan menjadi panduan penting bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh daerah. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat upaya penagihan pajak di tingkat lokal. Setiap KPP juga telah menyusun daftar prioritas penagihan masing-masing, yang kini menjadi bagian tak terpisahkan dari tugas rutin mereka.
Mengenai status kasus, Yon menjelaskan bahwa perkembangan setiap kasus bervariasi, ada yang sudah lama inkrah dan ada pula yang relatif baru. Yon juga mengklarifikasi kapan suatu piutang pajak dicatat sebagai piutang oleh negara. “Kapan piutang pajak itu kita catat sebagai piutang? Ya kalau dia ketika sudah jatuh tempo tidak mengajukan keberatan, misalnya PPh,” tuturnya.
Kasus-kasus dengan nilai tunggakan yang sangat besar biasanya akan langsung masuk dalam daftar penunggak pajak prioritas di tingkat pusat. Sementara itu, kasus-kasus lama yang kompleks tidak dibiarkan begitu saja. Kemenkeu terus memprosesnya, termasuk wajib pajak yang telah dinyatakan pailit atau masih dalam proses hukum di pengadilan.
“Piutang pajak ini akan kita kelola sampai dengan akhir tahun 2025. Bahkan kita selesaikan di mana yang bisa kita selesaikan dalam waktu cepat,” tegas Yon, menunjukkan komitmen Kemenkeu dalam menuntaskan persoalan ini.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya sendiri telah menyatakan komitmennya untuk mengejar 200 penunggak pajak terbesar yang kasusnya telah inkrah. Ia menekankan bahwa potensi penerimaan pajak dari upaya penagihan ini bisa mencapai antara Rp 50 triliun hingga Rp 60 triliun.
“Kita punya list 200 penunggak pajak terbesar. Itu yang sudah inkrah. Kita mau kejar dan eksekusi, tagihannya sekitar Rp 50 triliun hingga Rp 60 triliun,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa. Ia memastikan bahwa aksi penagihan ini akan dilakukan dalam waktu dekat, menegaskan bahwa para penunggak pajak tidak bisa lagi menghindar dari kewajiban mereka.
Ringkasan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah fokus pada ribuan wajib pajak yang menunggak, dengan perhatian utama tertuju pada 200 penunggak yang kasusnya sudah inkrah, dengan total tunggakan mencapai Rp 60 triliun. Daftar 200 penunggak pajak ini akan menjadi panduan bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh daerah untuk memperkuat upaya penagihan pajak.
Sesuai arahan Menkeu Purbaya, Kemenkeu akan mengelola piutang pajak ini hingga akhir tahun 2025 dan berupaya menyelesaikan kasus-kasus yang bisa diselesaikan dengan cepat, termasuk kasus-kasus lama yang kompleks. Menkeu menargetkan potensi penerimaan pajak dari penagihan 200 penunggak terbesar ini bisa mencapai Rp 50 triliun hingga Rp 60 triliun dan akan segera melakukan aksi penagihan.