JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan penagihan pajak tidak hanya fokus pada 200 wajib pajak besar yang kini menjadi sorotan publik, melainkan juga menyasar ribuan penunggak pajak lainnya di seluruh Indonesia. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menekankan bahwa jumlah penunggak pajak di tanah air mencapai ribuan, jauh melampaui angka 200 yang sempat menjadi perhatian khusus.
“Ini bukan hanya 200 penunggak pajak. Jumlahnya sangat banyak, ribuan,” ujar Yon dalam Media Gathering Kemenkeu 2025 di Jakarta, Jumat (10/10/2025). Ia menjelaskan, sebagian besar kasus penunggakan pajak ditangani oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui juru sita pajak. Namun, 200 wajib pajak besar tersebut menjadi perhatian utama kantor pusat karena nilai tunggakannya yang signifikan dan kompleksitas kasusnya yang sering melibatkan banyak pihak.
Lebih lanjut, Yon Arsal mengungkapkan bahwa daftar 200 penunggak pajak yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merujuk pada kasus-kasus dengan nilai piutang yang sangat tinggi dan tingkat kerumitan besar. Kondisi ini menuntut koordinasi lintas unit yang lebih intensif serta waktu penyelesaian yang lebih panjang.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), piutang pajak baru tercatat resmi setelah Surat Ketetapan Pajak (SKP) disetujui oleh wajib pajak atau telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) pasca seluruh proses hukum tuntas. Ketentuan ini menjadi dasar dalam penentuan status tunggakan pajak.
Ia menambahkan, durasi penyelesaian sebagian kasus penunggakan pajak memang memakan waktu yang lama, namun bukan berarti diabaikan. Berbagai faktor menjadi penyebabnya, antara lain proses hukum yang masih berlangsung, kondisi wajib pajak yang telah dinyatakan pailit, serta nilai piutang yang memerlukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut karena kompleksitasnya.
Yon Arsal memastikan bahwa upaya penagihan terhadap seluruh piutang pajak, termasuk 200 wajib pajak besar yang menonjol, akan terus digenjot hingga akhir tahun. “Ini akan kita kelola sampai akhir tahun. Kasus yang bisa diselesaikan cepat akan kita tuntaskan,” tegasnya. Ia juga menggarisbawahi bahwa penagihan piutang pajak adalah bagian esensial dari proses bisnis Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan 200 wajib pajak besar tersebut menjadi sorotan karena akumulasi nilainya yang sangat substansial.
Sebelumnya, dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta, Senin (22/9/2025), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan komitmen pemerintah untuk mengejar 200 wajib pajak besar yang tunggakan pajaknya telah berkekuatan hukum tetap. Potensi penerimaan dari penagihan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp50 hingga Rp60 triliun, sebuah angka yang signifikan bagi kas negara.
Hingga September 2025, dari daftar 200 penunggak pajak yang telah inkrah, sebanyak 84 wajib pajak telah melakukan pembayaran. Total nilai pembayaran yang berhasil diserap dari mereka mencapai Rp5,1 triliun, menunjukkan progres positif dalam upaya penegakan kepatuhan pajak.
Ringkasan
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penagihan pajak tidak hanya fokus pada 200 wajib pajak besar, melainkan menyasar ribuan penunggak pajak lainnya di seluruh Indonesia. 200 wajib pajak besar menjadi perhatian utama kantor pusat karena nilai tunggakannya yang signifikan dan kompleksitas kasusnya. Daftar 200 penunggak pajak yang disampaikan oleh Menteri Keuangan merujuk pada kasus-kasus dengan nilai piutang yang sangat tinggi dan tingkat kerumitan besar.
Upaya penagihan terhadap seluruh piutang pajak, termasuk 200 wajib pajak besar, akan terus digenjot hingga akhir tahun. Menteri Keuangan menyatakan komitmen pemerintah untuk mengejar 200 wajib pajak besar dengan potensi penerimaan Rp50-60 triliun. Hingga September 2025, dari 200 penunggak pajak yang telah inkrah, 84 wajib pajak telah membayar dengan total Rp5,1 triliun.