Kebijakan pemerintah untuk memangkas kuota produksi batubara dan nikel mulai tahun 2026 diperkirakan akan membawa dampak signifikan, tidak hanya bagi para produsen komoditas, tetapi juga terhadap kelangsungan usaha emiten jasa pertambangan. Proyeksi ini menyoroti perlunya adaptasi strategis di tengah perubahan lanskap industri.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan bahwa kuota produksi batubara pada tahun 2026 akan dibatasi sekitar 600 juta ton. Angka ini menunjukkan penurunan drastis sekitar 190 juta ton dibandingkan realisasi tahun 2025 yang mencapai 790 juta ton. Demikian pula, kuota produksi bijih nikel juga akan dipangkas menjadi 260—270 juta ton pada tahun 2026, jauh lebih rendah dari Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2025 yang mencapai 379 juta ton.
Abida Massi Armand, seorang analis dari BRI Danareksa Sekuritas, menjelaskan bahwa secara teoritis, pemangkasan kuota produksi ini berpotensi menekan volume overburden removal (OR) serta volume produksi yang diberikan kepada klien oleh emiten kontraktor tambang. Emiten-emiten yang akan merasakan dampak ini antara lain PT Darma Henwa (DEWA), PT BUMA Internasional Grup Tbk (DOID), PT United Tractors Tbk (UNTR), PT Petrosea Tbk (PTRO), hingga PT Samindo Resources Tbk (MYOH).
Meskipun demikian, Abida menambahkan, kemungkinan terjadinya pembatalan kontrak jasa pertambangan relatif kecil. Hal ini disebabkan sebagian besar kontrak yang telah digenggam oleh para emiten di sektor ini memiliki durasi jangka panjang. “Dampaknya lebih mengarah pada penyesuaian volume dan potensi tekanan margin,” ungkap Abida baru-baru ini.
Di sisi lain, Harry Su, Managing Director Research Samuel Sekuritas Indonesia, berpendapat bahwa dampak dari pemangkasan produksi batubara sangat bergantung pada jenis pelanggan yang dilayani oleh emiten jasa pertambangan. Harry menjelaskan bahwa perusahaan yang memegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atau BUMN yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dikecualikan dari kebijakan pembatasan produksi batubara dan nikel. Oleh karena itu, emiten yang menjalin kerja sama dengan perusahaan-perusahaan tersebut masih memiliki peluang untuk mencatat pertumbuhan kinerja yang optimal.
Namun, Harry juga menyoroti perbedaan perlakuan untuk sektor nikel. “Untuk sektor nikel, sejauh ini mereka (emiten jasa tambang) menghadapi ancaman pengurangan volume tanpa pengecualian dengan kriteria khusus,” imbuhnya. Sebagai informasi, beberapa anak usaha produsen batubara yang berstatus pemegang IUPK meliputi PT Arutmin Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal Tbk (KPC), yang merupakan bagian dari PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Selain itu, ada PT Kideco Jaya Agung, anak usaha PT Indika Energy Tbk (INDY), serta PT Adaro Indonesia yang merupakan anak usaha PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI).
Menyikapi tantangan ini, Harry merekomendasikan beberapa langkah mitigasi bagi emiten jasa pertambangan. Strategi utama adalah menjalin kerja sama dengan emiten produsen tambang yang sudah melakukan diversifikasi komoditas di luar batubara dan nikel. Bagi emiten yang pelanggannya masih terkonsentrasi pada kedua komoditas tersebut, pengurangan anggaran belanja modal (capital expenditure/capex) menjadi krusial untuk efisiensi pengeluaran.
Senada dengan Harry, Abida juga menyarankan agar emiten jasa pertambangan melakukan upaya efisiensi biaya dan selektif dalam penggunaan capex tahun ini. Inisiatif lain yang dapat diambil adalah memperpanjang kontrak jangka panjang dengan pelanggan serta melakukan diversifikasi ke komoditas lain seperti emas dan bauksit. Namun, Abida mengingatkan bahwa tantangan dalam diversifikasi mencakup kebutuhan modal yang besar, adaptasi teknis, dan persaingan yang ketat di luar pasar batubara dan nikel.
Abida lebih lanjut mengidentifikasi bahwa emiten jasa pertambangan yang cenderung lebih tahan banting di tengah era pengurangan produksi batubara dan nikel adalah mereka yang memiliki backlog kontrak yang kuat dan basis pelanggan yang terdiversifikasi. Contohnya adalah UNTR melalui anak usahanya Pamapersada Nusantara, PTRO, dan DOID. Struktur kontrak jangka panjang inilah yang membuat mereka lebih resilien dibandingkan emiten jasa tambang yang sangat bergantung pada satu komoditas atau pelanggan tertentu.
Berangkat dari analisis tersebut, Abida menilai bahwa saham-saham emiten jasa tambang masih layak dipertimbangkan oleh investor, tentunya dengan pendekatan selektif. Saham UNTR dan PTRO dapat menjadi pilihan bagi investor yang mencari karakter saham defensif. Sementara itu, saham DOID dianggap menarik dengan narasi turnaround kinerja. Adapun saham DEWA dan MYOH lebih sesuai untuk profil risiko yang agresif. “Prospek harga saham emiten-emiten ini akan sangat bergantung pada realisasi volume kerja dan strategi diversifikasi pada 2026,” pungkasnya.
Di sisi lain, Harry Su merekomendasikan saham PTRO bagi investor dengan target harga di level Rp 17.000 per saham.