
Scoot.co.id , NGANJUK — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang bergeliat mendongkrak pertumbuhan industri padat karya, di antaranya dengan memberikan insentif pajak. Sektor padat karya memang dinilai sebagai sektor yang mampu memberikan penyediaan lapangan kerja hingga mengerek pemerataan ekonomi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti mengatakan bahwa salah satu upaya Kemenkeu dalam mendongkrak pertumbuhan sektor padat karya adalah pemberian insentif. Pemerintah memang telah resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sepanjang 2026 bagi pekerja di lima sektor padat karya tertentu.
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105/2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.
: Purbaya Segera Teken Aturan Baru Tax Holiday, Insentif Beralih ke Kredit Pajak
“Insentif diberikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan bagaimana pemerintah hadir untuk menurunkan tingkat kemiskinan serta pengangguran,” kata Inge dalam media briefing usai kunjungan ke PT Mitra Saruta Indonesia di Nganjuk, Jawa Timur pada Kamis (16/7/2026).
Insentif diberikan juga bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menstabilkan kondisi ekonomi dan sosial. Kebijakan pembebasan pajak diharapkan dapat menopang kesejahteraan pekerja, terutama pada sektor-sektor yang banyak menyerap tenaga kerja.
: : Menilik Upaya Pemerintah Ubah Skema Insentif Pajak Guna Tarik Investor
Sebanyak lima sektor memperoleh fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.
Insentif diberikan atas PPh 21 untuk seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur selama 2026. Penghasilan yang dimaksud antara lain gaji, tunjangan tetap, dan imbalan sejenis sesuai peraturan perusahaan atau kontrak kerja.
Penerima fasilitas meliputi pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Untuk pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, mingguan, satuan, atau borongan, fasilitas diberikan jika rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500.000.
Pekerja yang mendapatkan fasilitas wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
Selain itu, pegawai tidak boleh menerima fasilitas PPh 21 DTP lain berdasarkan ketentuan perpajakan.
Berdasarkan Pasal 5 PMK 105/2025, PPh 21 yang dipotong atas penghasilan pegawai dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja bersamaan dengan pembayaran penghasilan. Ketentuan ini tetap berlaku meskipun perusahaan memberikan tunjangan pajak atau menanggung PPh 21 bagi pegawai.
Pembayaran tunai PPh 21 yang ditanggung pemerintah tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenai pajak. Pemberi kerja juga wajib membuat bukti potong atas fasilitas tersebut dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21.
“Pemerintah pun terus mengevaluasi setiap insentif yang diberikan ke pelaku usaha,” kata Inge.
Apalagi, menurutnya di tengah tantangan geopolitik global, terjadi perang di Timur Tengah yang berpengaruh terhadap ekonomi, terutama sektor padat karya yang menjalankan ekspor.
“Insentif lain, tunggu perkembangan global,” ujar Inge.
Di sisi lain, pemerintah pun tengah menyiapkan skema baru pemberian insentif pajak untuk menarik investor yakni tax holiday. Proses harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) dengan peraturan perundang-undangan terkait sudah selesai. Penetapannya hanya menunggu tanda tangan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Kemenkeu melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menggenjot permodalan bagi sektor padat karya untuk ekspor. Kepala Divisi Nia & Strategic Assignment LPEI Berlianto Wibowo menyatakan sektor padat karya menciptakan development impact.
“Investasi modal kerja diciptakan dan menghasilkan kebermanfaatan. Ini jadi poin penting, kami berusaha dari Kemenkeu untuk program yang diciptakan tidak henti-hentinya,” ujar Berlianto.
Beri Dampak
Dampak dukungan insentif pun dirasakan oleh sektor padat karya, salah satunya PT Mitra Saruta Indonesia. Direktur PT Mitra Saruta Indonesia Hoo Yanto Andrian mengatakan bahwa perusahaannya bergerak di bidang tekstil, memproduksi sarung tangan.
Dia menjelaskan sektor padat karya memang sektor yang sangat rumit. Di PT Mitra Saruta terdapat sekitar 1.700 karyawan.
“Ada insentif pajak, ini cukup membantu. Kami pun berharap bisa memberikan kontribusi dan terus memberikan kontribusi buat ekspor kita,” katanya.
Ditambah, kondisi geopolitik yang panas saat ini menurutnya cukup memengaruhi pasar ekspor perusahaan. Dibutuhkan dorongan agar sektor padat karya tetap bisa tumbuh. Diversifikasi pasar ekspor pun dilakukan PT Mitra Saruta Indonesia.
“Tim marketing kami jadinya lebih agresif sasar pasar yang lebih menyeluruh, terakhir kita dapat dari South Africa,” ujarnya.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak mengatakan dukungan bagi sektor padat karya memang dibutuhkan. Di Jawa Timur, sektor manufaktur telah tumbuh pesat, yakni 5,98% pada 2025. Sementara, sektor perdagangan tumbuh 3,98% dan pertanian 4,98%.
“Dari sini lah kemudian kita berharap manufaktur terus menjadi tumpuan ekonomi. Jangan sampai mengalami deindustrialisasi,” ujar Emil Dardak.