Kemenkeu Siapkan Implementasi Cukai Minuman Berpemanis, Ini Bocorannya

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan komitmennya untuk bersikap hati-hati dalam menerapkan kebijakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menegaskan langkah ini penting guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional yang saat ini sedang diakselerasi. Pemerintah berupaya keras menyeimbangkan potensi peningkatan pendapatan negara dengan perlindungan terhadap sektor-sektor strategis dan stabilitas ekonomi jangka pendek.

Febrio Kacaribu menjelaskan, kehati-hatian ini merupakan prinsip utama yang dipegang pemerintah. Meskipun kebijakan ini berpotensi mendongkrak pendapatan negara, Kemenkeu sangat berambisi untuk memastikan laju pertumbuhan ekonomi tidak terganggu. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta pada Senin, 17 November 2025.

Salah satu pertimbangan krusial dalam merumuskan implementasi cukai MBDK adalah dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja. Sektor manufaktur makanan dan minuman, yang menjadi target kebijakan ini, dikenal sebagai sektor padat karya yang mempekerjakan jutaan orang. “Dari data terakhir, sektor manufaktur, khususnya yang bergerak di bidang makanan dan minuman, tercatat mempekerjakan sekitar 6,3 juta tenaga kerja,” ungkap Febrio. Untuk memitigasi risiko terhadap kondisi ketenagakerjaan, Kemenkeu secara aktif menampung masukan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Perindustrian.

Selain itu, fokus utama pemerintah saat ini adalah mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. Kemenkeu menargetkan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,5 persen secara tahunan (year-on-year) pada kuartal IV 2025, sehingga target pertumbuhan ekonomi nasional sepanjang tahun ini dapat menyentuh angka 5,2 persen. Target ambisius ini menjadi latar belakang mengapa setiap kebijakan baru, termasuk cukai minuman berpemanis, harus dikaji secara mendalam.

Dalam rangka mendukung pencapaian target tersebut, pemerintah telah meluncurkan serangkaian stimulus ekonomi jangka pendek. Di antaranya adalah penyaluran Sisa Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp 200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke lima bank BUMN sejak 12 September, serta paket stimulus Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 31,5 triliun. Febrio Kacaribu melaporkan bahwa stimulus ini mulai menunjukkan hasil positif; hingga 22 Oktober, perbankan telah memanfaatkan 84 persen dari dana yang ditempatkan, yang berkontribusi menurunkan biaya dana (cost of fund) mereka.

Dampak positif juga terlihat dari penyaluran BLT yang diberikan, yang berhasil meningkatkan tingkat kepercayaan konsumen (consumer confidence index) secara signifikan. “Kepercayaan dari konsumen membaik cukup signifikan. Pembaikan dari indeks kepercayaan konsumen ini nanti akan tercermin dalam peningkatan konsumsi rumah tangga,” jelas Febrio, menyoroti pentingnya daya beli masyarakat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

Meskipun cukai MBDK telah dicantumkan sebagai salah satu sumber pendapatan negara dalam Undang-Undang APBN 2026, Febrio menyatakan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan intensif antar kementerian dan lembaga. Febrio menegaskan bahwa kebijakan ini tetap akan dilanjutkan karena dinilai krusial sebagai instrumen pengendalian konsumsi gula, yang pada akhirnya bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat secara luas.

Lebih lanjut, ia merincikan bahwa cukai tersebut nantinya akan dikenakan pada produk siap minum (ready to drink) dan konsentrat dalam kemasan eceran. Penting untuk dicatat, kebijakan ini tidak akan mencakup minuman yang dijual dan langsung dikonsumsi di tempat, seperti es teh manis yang biasa disajikan di warung makan, sehingga tidak membebani pelaku usaha kecil.

Kementerian Keuangan juga mencatat bahwa sekitar 115 negara dan yurisdiksi di seluruh dunia telah menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan. Beberapa di antaranya berada di kawasan Asia Tenggara, seperti Kamboja, Laos, Brunei Darussalam, Thailand, Filipina, Malaysia, dan Timor Leste. “Rata-rata penerapan cukai MBDK di kawasan ASEAN berkisar Rp 1.771 per liter,” papar Febrio. Angka ini tentu akan menjadi acuan penting bagi pemerintah dalam menyusun tahapan implementasi, memastikan keseimbangan yang tepat antara tujuan penerimaan negara dan instrumen pengendalian konsumsi gula.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *