DPR Vs Kemenkeu Soal Pengenaan Bea Keluar untuk Batu Bara dan Emas

JAKARTA — Pembahasan regulasi rencana pengenaan tarif bea keluar untuk komoditas emas dan batu bara, serta cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), sempat diwarnai selisih pendapat antara Komisi XI DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). DPR menekankan pentingnya koordinasi intensif dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengingat sektor ini berada di bawah wewenang mereka.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro, menyatakan secara prinsip DPR sepakat bahwa pungutan bea keluar ekspor emas, batu bara, dan cukai MBDK akan signifikan dalam menambah pendapatan negara pada tahun anggaran 2026. Apalagi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu melaporkan penurunan pendapatan negara dari sektor kepabeanan dan cukai sekitar 8,5%. “Harapan kami, karena sektornya di ESDM, apakah bapak pernah berkomunikasi? Itu pertanyaan dasar jangan sampai PMK [Peraturan Menteri Keuangan] yang diterbitkan tanpa melibatkan kementerian teknis. Mereka yang secara teknis hafal betul situasi batu bara dan emas,” tegas Fauzi dalam rapat bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Senada dengan Fauzi, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengingatkan agar pembahasan aturan turunan dari UU APBN 2026 terkait bea keluar batu bara dan emas, termasuk cukai MBDK, harus sejalan dengan kesepakatan-kesepakatan sebelumnya. Misbakhun menegaskan bahwa perluasan pengenaan bea masuk dan pungutan cukai ini diamanatkan untuk diterapkan pada APBN 2026, bukan APBN 2025. “Ini diterapkan pada APBN 2026, bukan APBN 2025,” kata Politisi Partai Golkar itu.

Jawaban Kemenkeu

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, memaparkan bahwa regulasi pengenaan bea keluar emas akan tertuang dalam rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang kini sudah dalam tahap finalisasi. Febrio menjelaskan bahwa produk emas yang akan dikenai tarif ekspor merupakan usulan langsung dari Kementerian ESDM. “Kami sudah laporkan bahwa saat ini PMK untuk penetapan bea keluar dari emas ini sudah dalam proses hampir pada titik akhir. Saat ini yang ada di dalam RPMK tersebut adalah pengenaan bea keluar terhadap dore, granules, cast bars, dan minted bars,” terang Febrio pada rapat kerja Komisi XI DPR.

Febrio melanjutkan, PMK untuk bea keluar emas rencananya akan diundangkan pada November 2025 dan diberlakukan dua minggu sejak diundangkan. Setelah penerbitan PMK tersebut, pemerintah akan menyiapkan implementasi di lapangan melalui penyusunan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) serta Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) terkait dengan Harga Patokan Ekspor (HPE) emas.

Secara terperinci, pos tarif bea keluar untuk keempat produk emas tersebut berkisar antara 7,5% hingga tertinggi 15%. Febrio menyebut pemerintah menetapkan kisaran harga ini agar negara turut berpotensi menerima windfall profit, menyesuaikan dengan fluktuasi harga produk tersebut. Kisaran tarif terendah dan tertinggi bea keluar yang ditetapkan tergantung pada harga emas dore, granules, cast bars, maupun minted bars saat itu. Apabila harga berada di bawah US$3.200 per troy ounce, tarif terendah akan dikenakan. Namun, jika harga menyentuh lebih dari US$3.200 per troy ounce, tarif tertinggi yang akan berlaku.

Febrio merinci struktur tarif berdasarkan jenis produk: Pertama, untuk dore atau bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya, dikenakan 12,5% hingga 15%. Kedua, emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, yang tidak termasuk dore, dikenai tarif 12,5% sampai dengan 15%. Ketiga, emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, yang tidak termasuk dore, dikenai tarif berkisar 10% sampai dengan 12,5%. Keempat, minted bars dikenai tarif 7,5% sampai dengan 10%. “Ketika harganya naik cukup tinggi, kami harapkan juga tarifnya lebih tinggi sehingga pendapatan negaranya bisa terjadi lebih tinggi juga. Nanti akan ditetapkan penyusunan Permendag dan Kepemndag terkait dengan harga patokan ekspor emasnya,” jelas Febrio.

Skema pengenaan tarif bea keluar ini juga tidak hanya berdasarkan harga berlaku, tetapi juga didasarkan pada tingkat pengolahan produk. Produk yang masih berupa bahan mentah akan dikenakan bea keluar yang lebih tinggi. Febrio mengungkapkan bahwa skema ini sejalan dengan upaya hilirisasi pemerintah, sehingga ekspor produk yang sudah diolah, baik setengah jadi maupun jadi, akan mendapatkan insentif tarif yang lebih rendah. “Yang granul juga ada tarifnya lebih tinggi dibandingkan kalau semakin hilir. Ketika dia sudah dalam bentuk ingot dan juga cast bars itu tarifnya lebih rendah, apalagi kalau sudah dibuat dalam bentuk minted bars,” papar Febrio.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *