Scoot.co.id, JAKARTA — Wacana pengenaan cukai pada produk-produk sehari-hari seperti diapers (popok), alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah masih bergulir. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa kebijakan ini masih berada dalam tahap kajian ilmiah yang mendalam.
Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu, menjelaskan bahwa pembahasan terkait pengenaan cukai atas ketiga jenis produk tersebut masih dalam proses policy review atau peninjauan kebijakan secara ilmiah. Artinya, belum ada keputusan final yang diambil.
“Karena saat ini masih dalam tahap kajian ilmiah, belum ada target penerimaan negara yang ditetapkan dari potensi cukai tersebut,” ungkap Nirwala dalam keterangan tertulis kepada Bisnis, Kamis (13/11/2025).
Baca Juga: Hipmi Minta Single Profile Pajak hingga Bea Cukai Tak Bebani Pengusaha
Kajian yang dilakukan oleh Kemenkeu ini merupakan respons terhadap program penanganan sampah laut yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.83/2018. Langkah ini juga sejalan dengan masukan dari DPR pada tahun 2020 yang menginginkan agar pembahasan cukai plastik tidak hanya terbatas pada kantong plastik, tetapi juga mencakup produk plastik sekali pakai yang lebih luas.
Baca Juga: Terungkap! Ini Tujuan Purbaya Ingin Terapkan Single Profile Pajak hingga Bea Cukai
“Menindaklanjuti hal tersebut, pada tahun 2021, kami melakukan kajian terhadap diapers, tisu basah, dan alat makan sekali pakai. Tujuannya adalah untuk memetakan opsi produk yang secara teoritis memenuhi kriteria sebagai Barang Kena Cukai (BKC),” jelas Nirwala.
Lebih lanjut, pejabat eselon II Ditjen Bea Cukai tersebut menerangkan definisi cukai sebagai pajak objektif yang dikenakan pada barang-barang tertentu. Barang-barang tersebut harus memenuhi salah satu kriteria yang telah ditetapkan, seperti konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, penggunaannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan, atau pemakaiannya layak dipungut negara demi keadilan dan keseimbangan.
Dalam dokumen Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/2025 tentang Renstra Kemenkeu 2025-2029, Kemenkeu mengungkapkan bahwa pihaknya tengah berupaya menggali potensi penerimaan negara melalui perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menyusun kajian potensi BKC berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah dan perluasan basis penerimaan melalui usulan kenaikan batas atas Bea Keluar Kelapa Sawit.
Namun demikian, dalam catatan Bisnis, pemerintah dan DPR belum memasukkan potensi cukai dari popok, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah ke dalam asumsi penerimaan negara pada APBN 2026.
Sebagai informasi, produk yang sudah masuk dalam asumsi penerimaan negara pada APBN tahun depan adalah Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Meskipun demikian, pengenaan cukai MBDK di lapangan masih belum dapat direalisasikan karena masih menunggu peraturan pelaksanaan dari undang-undang yang berlaku.
Ringkasan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang melakukan kajian ilmiah terkait wacana pengenaan cukai pada popok, alat makan sekali pakai, dan tisu basah. Peninjauan kebijakan ini dilakukan sebagai respons terhadap program penanganan sampah laut dan masukan dari DPR terkait perluasan cakupan cukai plastik, namun belum ada keputusan final yang diambil.
Tujuan kajian ini adalah memetakan opsi produk yang secara teoritis memenuhi kriteria sebagai Barang Kena Cukai (BKC), seperti konsumsinya perlu dikendalikan atau penggunaannya menimbulkan dampak negatif. Meskipun Kemenkeu tengah berupaya menggali potensi penerimaan negara melalui perluasan basis pajak, potensi cukai dari produk-produk tersebut belum dimasukkan dalam asumsi penerimaan negara pada APBN 2026.