Anak Usaha ITMG Ini Bidik Produksi Batubara 7,30 Juta Ton di 2025

PT Indominco Mandiri, sebuah anak usaha dari raksasa energi PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG), telah menetapkan target produksi batubara sebesar 7,30 juta ton untuk tahun 2025. Angka ini menandai sebuah penyesuaian strategis di tengah dinamika industri batubara, mempertimbangkan realisasi produksi sebelumnya yang mencapai 6,46 juta ton pada tahun 2023 dan proyeksi 7,35 juta ton untuk tahun 2024.

Kepala Teknik Tambang PT Indominco Mandiri, Eddy Susanto, menjelaskan bahwa penetapan target produksi ini diselaraskan dengan kondisi cadangan batubara yang tersedia. Wilayah operasional perusahaan mencakup tiga area penting di Kalimantan Timur, yaitu Kutai Timur, Kutai Kartanegara, dan Bontang. Menurut Eddy, cadangan yang kian menipis menjadi faktor utama dalam pengelolaan target produksi ini.

Meskipun menghadapi tantangan penipisan cadangan, target 7,30 juta ton untuk tahun 2025 ini justru merupakan hasil revisi ke atas dari rencana awal yang membidik 6,9 juta ton. Keputusan ini juga mempertimbangkan aspek teknis pertambangan pasca-produksi, khususnya upaya reklamasi atau pemulihan lingkungan. Eddy menekankan bahwa produksi batubara yang tinggi akan berbanding lurus dengan tingginya upaya yang harus dikeluarkan untuk reklamasi lahan.

Perusahaan, yang telah beroperasi sejak tahun 1997 melalui perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B), akan menghadapi berakhirnya kontrak pada tahun 2028 mendatang. Dengan kondisi ini, PT Indominco Mandiri berupaya mencapai “soft landing” atau pendaratan mulus saat memasuki fase penutupan tambang, sembari tetap menjaga keberlanjutan operasional.

Menatap masa depan, PT Indominco Mandiri juga telah membidik target produksi batubara yang ambisius untuk tahun-tahun berikutnya, yakni 8 juta ton di 2026 dan 7,10 juta ton di 2027. Di samping target produksi, langkah strategis lain yang sedang digagas adalah perpanjangan dan pembaruan kontrak dari PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

IUPK sendiri merupakan bentuk baru kontrak pertambangan antara pemerintah dan swasta, yang mencakup area bekas PKP2B atau wilayah pencadangan negara, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Eddy Susanto menjelaskan bahwa rencana perpanjangan ini didasari oleh adanya sisa cadangan batubara yang signifikan, diperkirakan sekitar 45 juta ton, yang “sayang untuk ditinggalkan.” Selain itu, perpanjangan kontrak juga bertujuan untuk melanjutkan beberapa proyek penambangan bawah tanah (underground) yang telah dimulai perusahaan, memastikan efisiensi dan optimalisasi sumber daya yang tersisa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *