Short Selling Ditunda 6 Bulan, Begini Dampak pada Investor

Scoot.co.id JAKARTA. Implementasi short selling di Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengalami penundaan signifikan. Keputusan penting ini diambil setelah adanya arahan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang kini menetapkan pelaksanaannya paling cepat hingga tahun depan. Penundaan ini mencerminkan pendekatan yang lebih berhati-hati dalam memperkenalkan instrumen pasar modal yang memiliki dinamika kompleks.

Sebelumnya, BEI telah menunda rencana implementasi short selling hingga tanggal 26 September 2025. Namun, jadwal tersebut kini direvisi lagi, dengan penundaan tambahan selama enam bulan ke depan. Ini berarti investor di pasar saham Indonesia harus menunggu hingga sekitar Maret 2026 atau lebih, untuk dapat melakukan transaksi jual kosong, sebuah langkah yang diyakini untuk memastikan kesiapan ekosistem yang lebih matang dan kokoh.

Pengamat Pasar Modal, Lanjar Nafi, melihat penundaan ini sebagai langkah yang sangat konservatif dan berlandaskan prinsip kehati-hatian. Menurutnya, dari sudut pandang regulator, prioritas utama BEI dan OJK adalah menjaga stabilitas dan integritas pasar. Lanjar mengidentifikasi beberapa alasan kuat di balik keputusan ini, termasuk kesiapan ekosistem dan infrastruktur, kebutuhan edukasi bagi investor, psikologi pasar yang dinamis, serta upaya mitigasi untuk menghindari potensi ketidakstabilan di pasar saham.

Lanjar menambahkan, jika penundaan implementasi short selling ini murni didasari oleh infrastruktur yang belum optimal dan kesiapan pelaku pasar yang masih kurang, maka keputusan tersebut adalah pilihan yang tepat dan bijaksana. Memaksakan pelaksanaan dengan sistem yang belum siap dapat berakibat fatal bagi pasar. Namun, ia juga mengingatkan bahwa jika penundaan ini semata karena kekhawatiran yang berlebihan, otoritas mungkin saja melewatkan ‘kesempatan emas’. Pasalnya, kondisi pasar yang sedang bullish seringkali dianggap sebagai waktu terbaik untuk menguji coba instrumen baru dengan risiko yang lebih terkendali.

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, turut menjelaskan latar belakang penundaan tersebut. Salah satu pertimbangan utama adalah kondisi global yang masih diliputi ketidakpastian tinggi, yang berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap pasar saham domestik. Selain itu, beberapa Anggota Bursa (AB) yang mengajukan izin untuk melakukan kegiatan short selling masih dalam tahap persiapan. Hingga saat ini, baru PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest yang telah mengantongi izin pembiayaan short selling.

Jeffrey berharap, dengan kondisi pasar global yang lebih stabil dan jumlah Anggota Bursa yang siap untuk melaksanakan short selling semakin bertambah, implementasi short selling akan dapat berjalan lebih efektif dan optimal. Penundaan ini diharapkan dapat memberikan waktu yang cukup bagi seluruh pihak terkait untuk mempersiapkan diri secara matang, memastikan bahwa ketika instrumen ini akhirnya diluncurkan, pasar modal Indonesia akan siap untuk menyambutnya dengan aman dan efisien.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *