Short Selling: 2 Sekuritas Kantongi Izin BEI, Kapan Bisa Trading?

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerbitkan izin pembiayaan short selling kepada dua perusahaan sekuritas terkemuka, yaitu PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas. Meskipun izin ini telah dikeluarkan dan berlaku efektif, implementasi praktis dari transaksi short selling di pasar modal masih harus menunggu keputusan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keputusan penting tersebut secara resmi tercantum dalam Pengumuman Bursa Efek Indonesia yang dikeluarkan pada tanggal 25 Agustus 2025. Dengan adanya pengumuman ini, status izin pembiayaan short selling bagi Ajaib Sekuritas dan Semesta Indovest kini sudah sah secara administrasi. Langkah ini menandai perkembangan signifikan dalam persiapan pasar modal Indonesia untuk kembali mengaktifkan mekanisme perdagangan short selling yang telah lama dinanti.

Irvan Susandy, selaku Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia, menjelaskan bahwa pemberian izin kepada anggota bursa untuk pembiayaan short selling memang telah diprioritaskan. Namun demikian, pelaksanaan transaksi short selling itu sendiri masih tertahan. “Pelaksanaan short selling masih menunggu keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena OJK melarang sampai dengan 26 September 2025,” terang Irvan kepada Kontan pada Senin, 25 Agustus 2025, menegaskan posisi BEI yang tunduk pada regulasi OJK.

Penundaan ini berakar pada kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Pada tanggal 27 Maret 2025, OJK telah menerbitkan Surat Otoritas Jasa Keuangan dengan nomor S-25/D.04/2025, yang secara spesifik mengatur perihal Kebijakan Penundaan Implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling. Menindaklanjuti arahan tersebut, BEI kemudian merespons dengan mengeluarkan Pengumuman Bursa nomor Peng-00074/BEI.POP/04-2025 pada tanggal 24 April 2025.

Dalam Pengumuman Bursa tersebut, secara tegas disebutkan bahwa penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling dan transaksi short selling oleh perusahaan efek akan berlangsung hingga tanggal 26 September 2025. Imbas dari kebijakan ini, Bursa Efek Indonesia juga belum akan menerbitkan daftar Efek Short Selling. Ketentuan mengenai daftar efek ini sebagaimana diatur dalam ketentuan III. Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling, juga akan ditunda hingga batas waktu 26 September 2025. Ini berarti para investor dan pelaku pasar harus bersabar menanti hingga akhir September 2025 untuk melihat aktivitas short selling kembali bergulir di bursa saham Indonesia.

Ringkasan

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberikan izin pembiayaan short selling kepada PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas. Meskipun izin sudah efektif sejak 25 Agustus 2025, pelaksanaan transaksi short selling masih menunggu keputusan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK menunda implementasi pembiayaan transaksi short selling hingga 26 September 2025 melalui Surat OJK nomor S-25/D.04/2025. Akibatnya, BEI juga menunda penerbitan daftar Efek Short Selling, sehingga investor perlu menunggu hingga akhir September untuk kemungkinan dimulainya kembali aktivitas short selling di bursa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *