Rajiv Nasdem Diperiksa KPK! Korupsi CSR BI-OJK Terungkap?

Scoot.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan skandal dugaan korupsi yang melibatkan Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam rangkaian penyelidikan ini, KPK telah memanggil politikus Partai Nasdem, Rajiv, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Rajiv diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta, bukan sebagai representasi dari Partai Nasdem. Pemeriksaan krusial ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 27 Oktober 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Budi belum dapat merinci materi pemeriksaan yang akan digali dari Rajiv sebelum proses pengambilan keterangan selesai.

Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang telah menetapkan dua mantan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2023, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka utama. Kedua legislator tersebut diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi dana CSR yang merugikan keuangan negara.

Berdasarkan hasil investigasi KPK, Heri Gunawan diketahui telah menerima total dana mencapai Rp15,86 miliar. Dana tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk Rp6,26 miliar dari BI melalui Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Kamis, 7 Agustus 2025, mengungkapkan bahwa Heri Gunawan tidak hanya diduga melakukan tindak pidana korupsi, tetapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Modus operandi Heri Gunawan dalam melakukan pencucian uang melibatkan pemindahan seluruh dana yang diterimanya melalui yayasan yang ia kelola ke rekening pribadi, menggunakan metode transfer. Lebih lanjut, ia juga memerintahkan anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang kemudian digunakan sebagai penampung dana pencairan melalui metode setor tunai. Dana-dana ilegal ini, menurut Asep Guntur Rahayu, digunakan Heri Gunawan untuk kepentingan pribadi yang mewah, seperti pembangunan restoran, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga akuisisi kendaraan roda empat.

Sementara itu, tersangka Satori juga diduga menerima dana hasil korupsi dengan jumlah signifikan, yakni total Rp12,52 miliar. Rincian penerimaan Satori meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Sama halnya dengan Heri Gunawan, Satori juga memanfaatkan dana tersebut untuk pemenuhan kebutuhan pribadinya. Di antaranya adalah penempatan deposito, pembelian tanah untuk pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan berbagai aset lainnya. Untuk mengaburkan jejak keuangannya, Satori bahkan melakukan rekayasa perbankan. Ia meminta salah satu bank untuk menyamarkan penempatan deposito, sehingga pencairan dana tidak dapat teridentifikasi secara jelas di rekening korannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *