
KPK Periksa Dua Politikus Tersangka Korupsi Dana CSR Bank Indonesia dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Satori (ST), politikus Partai NasDem, dan Heri Gunawan (HG), politikus Partai Gerindra, pada Senin (15/9). Keduanya berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetapi hingga kini belum ditahan. Pemeriksaan kali ini berfokus pada dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Pemeriksaan hari ini terhadap saudara ST dan saudara HG berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi dan TPPU terkait program sosial di Bank Indonesia dan OJK,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebagai tersangka, Satori dan Heri Gunawan didalami perannya dalam proses pengesahan program CSR BI dan OJK. KPK menelusuri bagaimana keduanya terlibat dalam konstruksi perkara, mulai dari proses pengesahan program hingga implementasinya di lapangan.
Budi Prasetyo menambahkan, “Status pemeriksaan terhadap yang bersangkutan adalah sebagai tersangka. Tentunya didalami terkait perbuatan dan peran saudara HG dan saudara ST dalam konstruksi perkara, termasuk bagaimana proses pengesahan program sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSR Bank Indonesia dan juga di OJK.”
Investigasi KPK mendapati dugaan penyimpangan penggunaan anggaran CSR. Diduga, dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan penerima manfaat yang seharusnya. Sebaliknya, anggaran diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.
Hasil penyidikan menunjukkan Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar. Rinciannya: Rp 6,26 miliar dari kegiatan PSBI Bank Indonesia, Rp 7,64 miliar dari program Penyuluhan Keuangan OJK, dan Rp 1,94 miliar dari sumber lain. Dana tersebut diduga dialihkan ke rekening pribadi melalui yayasan yang dikelolanya dan digunakan untuk pembelian aset, kendaraan, hingga pembangunan rumah makan.
Sementara itu, Satori diduga menerima Rp 12,52 miliar, yang terdiri dari Rp 6,30 miliar dari PSBI BI, Rp 5,14 miliar dari OJK, dan Rp 1,04 miliar dari sumber lain. Ia diduga menyamarkan aliran dana tersebut melalui transaksi deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, serta pembelian kendaraan dan aset lainnya, bahkan dengan bantuan bank daerah.
Budi Prasetyo menjelaskan, “Justru malah digunakan untuk kepentingan pribadi, baik pembelian aset ataupun keperluan lainnya. Nah, itu yang didalami atas peran atau perbuatan saudara HG dan saudara ST.”
Proses penyidikan juga melibatkan pemeriksaan petinggi Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. KPK mendalami peran pihak-pihak lain dan yayasan yang mengelola program CSR tersebut, termasuk proses perencanaan dan pengesahan program sosial BI. “Terkait dari yang BI misalnya, bagaimana proses perencanaan dari program sosial itu, prosesnya seperti apa, pengesahannya seperti apa sehingga PSBI itu ada,” tambah Budi.
Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Keduanya juga dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ringkasan
KPK telah memeriksa dua politikus tersangka korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK, Satori (NasDem) dan Heri Gunawan (Gerindra). Pemeriksaan fokus pada dugaan gratifikasi dan TPPU, menelusuri peran keduanya dalam pengesahan dan implementasi program CSR. Keduanya diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, dengan Heri Gunawan menerima Rp 15,86 miliar dan Satori Rp 12,52 miliar.
Dana yang diterima diduga digunakan untuk pembelian aset, kendaraan, dan pembangunan, diantaranya melalui yayasan dan bank daerah. Penyidikan juga melibatkan petinggi BI dan OJK serta yayasan terkait, menyelidiki proses perencanaan dan pengesahan program CSR. Kedua tersangka disangkakan melanggar UU Tipikor dan UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.