Legislator NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi CSR BI

KPK mengonfirmasi ketidakhadiran Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Rajiv, dalam panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Pemanggilan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi program Corporate Social Responsibility (CSR) yang melibatkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seharusnya, Rajiv memberikan keterangan pada Senin, 27 Oktober, namun ia absen dari agenda tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa, 28 Oktober, menyatakan bahwa timnya telah memverifikasi ketidakhadiran Rajiv. “Hari ini tadi kami cek yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Budi. Ia menambahkan bahwa penyidik KPK akan segera berkoordinasi untuk menentukan jadwal pemeriksaan ulang bagi anggota dewan tersebut, memastikan proses hukum tetap berjalan.

Pemeriksaan Rajiv, menurut Budi, krusial untuk mendalami sejauh mana pengetahuannya terkait dugaan korupsi CSR BI. Penyelidikan ini menjadi semakin relevan mengingat salah satu tersangka utama dalam kasus ini, Satori, juga merupakan legislator dari Partai Nasdem. Budi menjelaskan bahwa pemanggilan saksi bertujuan untuk mengungkap detail yang diketahui oleh Rajiv mengenai konstruksi perkara, terutama karena kasus CSR Bank Indonesia dan OJK ini menjerat para terduga dengan sangkaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah menetapkan dua nama sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana CSR BI-OJK ini. Mereka adalah Satori dan Heri Gunawan, keduanya merupakan Anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024. Kedua legislator ini diduga kuat telah menyalahgunakan dana CSR yang seharusnya untuk kepentingan publik, namun justru dialirkan untuk memperkaya diri sendiri atau kepentingan pribadi mereka.

Dalam perjalanannya penyidikan, terungkap dugaan aliran dana fantastis kepada kedua tersangka. Heri Gunawan diduga kuat menerima gratifikasi senilai Rp 15,8 miliar, sementara Satori disebut menerima Rp 12,52 miliar. Dana tersebut, menurut hasil penyelidikan, dimanfaatkan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk pembangunan dan renovasi rumah, pembelian aset tanah, akuisisi kendaraan mewah, serta operasional dan pengembangan bisnis pribadi.

KPK Sita Mobil Seharga Rp 1 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi CSR BI

Atas serangkaian dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut diperkuat dengan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tidak hanya itu, KPK juga menyangkakan mereka melanggar Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menegaskan upaya serius dalam menelusuri dan memulihkan aset hasil kejahatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *