KPK Panggil Politikus NasDem Rajiv Terkait Kasus Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pihak swasta bernama Rajiv untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 27 Oktober 2025. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rajiv merupakan politikus Partai NasDem.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin 27 Oktober 2025. 

KPK Panggil Satori dan Heri Gunawan Dua Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Akan Ditahan?

Meski begitu, Budi belum menjelaskan lebih jauh materi pemeriksaan terhadap Rajiv. Namun, diduga Rajiv punya informasi penting terkait kasus yang sedang diusut sehingga penyidik melakukan pemanggilan 

Dua Orang Jadi Tersangka

KPK sebelumnya telah menetapkan dua politikus, yakni Satori dari Partai NasDem dan Heri Gunawan dari Partai Gerindra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengelolaan dana bantuan sosial dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan pada 7 Agustus 2025 bahwa status tersangka ditetapkan pada keduanya setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti. 

Asep menambahkan, perkara ini merupakan hasil pengembangan dari aduan masyarakat serta Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

OJK Gelar Puncak Bulan Inklusi Keuangan di Surabaya

“Setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ucap Asep.

Diduga Salah Gunakan Yayasan

Dalam konstruksi kasus tersebut, Satori dan Heri Gunawan disinyalir memakai yayasan yang mereka jalankan untuk mengajukan proposal permintaan bantuan sosial kepada BI dan OJK. 

Namun, dana yang semestinya dialokasikan untuk kegiatan sosial itu justru diduga dialihkan guna memenuhi kebutuhan pribadi, seperti penempatan deposito, pembelian aset berupa tanah dan kendaraan, hingga pendirian usaha.

Berdasarkan hasil penyidikan, Heri Gunawan diduga menikmati hasil sebesar Rp15,86 miliar, sementara Satori sekitar Rp12,52 miliar. Keduanya juga diduga melakukan pencucian uang dengan memanipulasi aliran dana melalui rekening pribadi maupun rekening penampungan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *