JAKARTA — Dunia pasar modal Indonesia bersiap menyambut kehadiran dua perusahaan sekuritas yang telah mendapatkan restu dari Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menjalankan pembiayaan transaksi short selling. Kedua entitas tersebut adalah PT Semesta Indovest Sekuritas dan PT Ajaib Sekuritas Asia, menandai langkah signifikan dalam pengembangan instrumen investasi di Tanah Air.
Dalam pengumuman resminya, Direktur BEI, Irvan Susandy dan Kristian S. Manullang, mengonfirmasi bahwa PT Semesta Indovest Sekuritas dan PT Ajaib Sekuritas Asia telah memenuhi seluruh persyaratan sebagai Anggota Bursa Efek yang berwenang memfasilitasi pembiayaan transaksi short selling. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai tanggal 25 Agustus 2025, membuka peluang baru bagi strategi investasi.
Meskipun demikian, pelaksanaan transaksi short selling tetap wajib mengikuti berbagai ketentuan yang berlaku ketat. Salah satu poin penting adalah Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor S-25/D.04/2025 tertanggal 27 Maret 2025, yang mengatur Kebijakan Penundaan Implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling. Aturan ini kemudian ditegaskan kembali oleh BEI melalui Pengumuman Bursa nomor Peng-00074/BEI.POP/04-2025 pada 24 April 2025, mengenai penundaan implementasi tersebut, serta ketetapan-ketetapan selanjutnya yang akan diterbitkan.
Sebagai informasi fundamental, transaksi short selling didefinisikan sebagai penjualan efek di mana efek tersebut belum dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilakukan. Definisi ini selaras dengan Pasal 1 angka 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek, yang menjadi landasan hukum utama kegiatan ini.
Penting untuk dicatat bahwa transaksi short selling hanya diperbolehkan pada saham-saham tertentu yang telah ditetapkan secara spesifik sebagai efek short selling oleh BEI. Efek short selling ini adalah efek yang memenuhi kriteria ketat dan terdaftar dalam daftar resmi yang dirilis oleh BEI. Selain itu, Bursa Efek Indonesia secara tegas melarang pelaksanaan transaksi short selling di pasar negosiasi, guna menjaga transparansi dan integritas pasar.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI No. KEP-00160/BEI/10-2024 tentang Perubahan Peraturan No. III-I mengenai Keanggotaan Margin dan atau Short Selling, pembiayaan transaksi short selling hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa (AB) yang memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) dalam jumlah tertentu. Anggota Bursa dengan MKBD senilai Rp250 miliar atau lebih memiliki kewenangan untuk melakukan transaksi short selling atas seluruh efek yang masuk daftar efek short selling. Sementara itu, Anggota Bursa dengan MKBD kurang dari Rp250 miliar hanya dapat bertransaksi pada efek short selling yang juga termasuk dalam daftar efek indeks LQ45, menunjukkan adanya pembatasan sesuai kapasitas modal.
Mengenai status kebijakan short selling, Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa penundaan implementasi masih berlaku sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga tanggal 26 September 2025. “Tentunya kami akan berkoordinasi dengan OJK untuk memperhatikan terus kondisi pasar guna menentukan apakah penundaan diperpanjang atau tidak,” ujarnya, baru-baru ini. Pernyataan ini menggarisbawahi pendekatan hati-hati dan evaluasi berkelanjutan dari regulator terhadap kondisi pasar sebelum sepenuhnya mengaktifkan fitur pembiayaan short selling.
Ringkasan
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberikan izin kepada PT Semesta Indovest Sekuritas dan PT Ajaib Sekuritas Asia untuk melakukan pembiayaan transaksi short selling. Izin ini menandai langkah maju dalam pengembangan instrumen investasi di Indonesia dan akan berlaku efektif mulai 25 Agustus 2025. Meski demikian, pelaksanaan short selling harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penundaan implementasi.
Short selling adalah penjualan efek yang belum dimiliki penjual saat transaksi dilakukan, sesuai dengan peraturan OJK. Transaksi ini hanya diperbolehkan pada saham yang ditetapkan sebagai efek short selling oleh BEI dan dilarang di pasar negosiasi. Penundaan implementasi kebijakan short selling masih berlaku hingga 26 September 2025, dan BEI akan berkoordinasi dengan OJK untuk menentukan kelanjutannya.