Ajaib Sekuritas dan Semesta Indovest Sekuritas Resmi Diizinkan Bursa Efek Indonesia untuk Melakukan Short Selling
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah resmi memberikan izin kepada PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas untuk menjadi anggota bursa yang dapat melakukan pembiayaan short selling. Hal ini diumumkan melalui Pengumuman Bursa Efek Indonesia tertanggal 25 Agustus 2025, dan izin tersebut berlaku efektif sejak pengumuman tersebut.
Penting untuk diingat bahwa pelaksanaan transaksi short selling harus sepenuhnya mematuhi peraturan yang berlaku. Ketentuan tersebut mencakup, namun tidak terbatas pada, Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor S-25/D.04/2025 tanggal 27 Maret 2025. Kepatuhan terhadap regulasi ini merupakan kunci keberlangsungan aktivitas short selling oleh kedua perusahaan sekuritas tersebut.
Penundaan dan Tahapan Implementasi Short Selling di BEI
Sebelumnya, BEI telah mengumumkan rencana implementasi short selling dan intraday short selling dalam dua tahap melalui Pengumuman Bursa nomor Peng-00074/BEI.POP/04-2025 tanggal 24 April 2025. Namun, rencana awal untuk memulai tahap pertama pada akhir Maret atau April 2025 telah ditunda.
Tahap pertama, yang semula direncanakan hanya akan melibatkan investor domestik dalam transaksi short selling dan intraday short selling, kemudian akan diikuti oleh tahap kedua satu tahun setelahnya. Meskipun terdapat penundaan, izin yang diberikan kepada Ajaib Sekuritas dan Semesta Indovest Sekuritas menandai langkah maju dalam implementasi mekanisme perdagangan ini di pasar modal Indonesia.
Ringkasan
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberikan izin kepada Ajaib Sekuritas dan Semesta Indovest Sekuritas untuk melakukan short selling, efektif sejak 25 Agustus 2025. Izin ini diberikan setelah penundaan dari rencana awal implementasi short selling yang dijadwalkan pada akhir Maret atau April 2025.
Kedua perusahaan sekuritas tersebut wajib mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk Surat OJK nomor S-25/D.04/2025. Implementasi short selling di BEI dilakukan bertahap, dengan tahap awal yang melibatkan investor domestik, diikuti tahap selanjutnya setahun kemudian. Izin ini menandai kemajuan implementasi mekanisme perdagangan short selling di Indonesia.