Scoot.co.id JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan untuk memperpanjang penundaan short selling hingga enam bulan ke depan. Keputusan ini sesuai dengan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Awalnya, BEI menunda implementasi short selling sampai dengan tanggal 26 September 2025. Ini sebagai bentuk tindaklanjut BEI dari Surat OJK Nomor: S-25/D.04/2025 tanggal 27 Maret 2025.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Irvan Susandy menyampaikan saat ini BEI sedang menyiapkan pengumuman perihal penundaan implementasi short selling ini.
“Implementasi short selling ditunda berdasarkan surat OJK kepada Bursa. Pengumuman sedang kami proses,” jelasnya, kepada KONTAN, Rabu (24/9/2025).
Menakar Prospek Transaksi Short Selling di Tengah Tren Bullish Pasar Saham
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menambahkan implementasi short selling akan ditunda hingga enam bulan ke depan sejak 17 September 2025.
Berdasarkan catatan KONTAN, sudah memberikan izin kepada PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas sebagai anggota bursa yang dapat melakukan pembiayaan short selling.
Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman Bursa Efek Indonesia tertanggal 25 Agustus 2025. Sehubungan dengan itu, izin short selling Ajaib Sekuritas dan Semesta Indovest sudah berlaku.