BEI Pertimbangkan Tunda Short Selling? Imbas Volatilitas Bursa!

Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mempertimbangkan untuk kembali menunda implementasi transaksi dengan skema short selling, sebuah mekanisme yang sedianya akan dimulai pada 29 September 2023. Keputusan ini diambil menyusul kondisi pasar modal Indonesia yang bergejolak, dipicu oleh aksi demonstrasi di berbagai daerah, menciptakan volatilitas pasar dan meningkatkan risiko transaksi bagi investor.

Bagi yang belum familiar, short selling adalah strategi investasi di mana seorang investor menjual saham yang belum ia miliki, biasanya dengan cara meminjam dari broker. Tujuannya adalah untuk membeli kembali saham tersebut di kemudian hari dengan harga yang lebih rendah, lalu mengembalikannya kepada pemberi pinjaman, sehingga meraup keuntungan dari penurunan harga. Strategi ini lazim diterapkan ketika pasar saham berada dalam tren pelemahan.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, Irvan Susandy, mengkonfirmasi bahwa pihaknya masih dalam tahap diskusi internal, sembari terus memantau dinamika pasar modal. “Kami masih diskusikan. Melihat perkembangan terakhir ya, belum diputuskan,” terang Irvan kepada awak media di Gedung BEI, Jakarta, pada Senin (1/9).

Irvan lebih lanjut menekankan bahwa keputusan final terkait kepastian penerapan short selling sepenuhnya berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai regulator pasar modal, OJK belum menetapkan apakah penundaan akan dicabut atau justru diperpanjang. “OJK juga belum menentukan apakah akan dicabut atau memang sudah diperbolehkan. Ini masih menjadi subjek diskusi dengan mempertimbangkan perkembangan terkini,” imbuhnya, menjelaskan peran sentral OJK dalam penetapan kebijakan penting ini.

Menanggapi kemungkinan penundaan, Irvan tidak menampik bahwa hal tersebut sangat mungkin terjadi. Kondisi pasar yang terus bergejolak dan belum stabil menjadi faktor pertimbangan utama. “Jika situasinya terus seperti ini, Anda sudah tahu kemungkinannya akan seperti apa,” ujar Irvan, memberikan isyarat kuat tentang arah kebijakan yang akan diambil.

Meski demikian, Irvan menambahkan bahwa keputusan resmi belum difinalisasi, mengingat masih ada waktu evaluasi. “Ada kemungkinan. Namun, ini masih menjadi subjek diskusi, mengingat kita masih memiliki sekitar dua hingga tiga minggu lagi,” katanya, mengisyaratkan bahwa dinamika pasar dalam waktu dekat akan sangat menentukan.

Sebelumnya, Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, sempat menjelaskan bahwa skema short selling akan diberlakukan secara otomatis pada 29 September 2023, asalkan tidak ada arahan lebih lanjut dari OJK. “Sesuai surat dari OJK, penundaan berlaku hingga 26 September. Artinya, jika tidak ada arahan lebih lanjut dari OJK, maka pada Senin, 29 September, akan mulai diberlakukan,” jelas Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, pada Jumat (29/8), memberikan gambaran garis waktu penerapan yang saat ini sedang dalam evaluasi.

Ringkasan

Bursa Efek Indonesia (BEI) mempertimbangkan penundaan implementasi short selling yang dijadwalkan mulai 29 September 2023. Keputusan ini didorong oleh volatilitas pasar modal Indonesia akibat demonstrasi di beberapa daerah, yang meningkatkan risiko transaksi bagi investor. BEI masih berdiskusi internal dan menunggu keputusan final dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, Irvan Susandy, menyatakan bahwa keputusan akhir tentang penerapan short selling berada di tangan OJK. Kemungkinan penundaan besar, mengingat kondisi pasar yang bergejolak. Meskipun ada waktu evaluasi hingga 29 September, dinamika pasar dalam waktu dekat akan menentukan keputusan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *