Libur Bursa 18 Agustus: Kalender Saham BEI 2024-2025 untuk Trader!

Scoot.co.id JAKARTA — Kalender perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengalami penyesuaian. BEI secara resmi mengumumkan penutupan operasionalnya pada Senin, 18 Agustus 2025, sebagai bagian dari cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Keputusan penting ini disampaikan langsung melalui pengumuman resmi yang ditandatangani oleh Direktur Utama BEI Iman Rachman dan Direktur BEI Irvan Susandy. Penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Bursa ini merupakan revisi dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, menunjukkan adaptasi BEI terhadap kebijakan libur nasional.

Penetapan Hari Libur Bursa tersebut didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI. Ini memastikan bahwa penyesuaian jadwal operasional BEI selaras dengan ketetapan pemerintah mengenai hari libur nasional dan cuti bersama.

Iman dan Irvan turut menekankan bahwa kalender libur bursa tahun 2025 ini bersifat fleksibel dan dapat mengalami penyesuaian. Hal ini akan terjadi jika terdapat perubahan pada jadwal kegiatan kliring Bank Indonesia atau apabila pemerintah mengeluarkan pengumuman baru terkait perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Selain hari libur pada Agustus, Bursa Efek Indonesia telah merilis beberapa tanggal merah lainnya dalam kalender 2025. Perdagangan akan kembali libur pada 5 September 2025, bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Uniknya, bulan Oktober dan November tidak mencatat adanya hari libur bursa tambahan di luar akhir pekan. Kemudian, pada pengujung tahun, jadwal libur bursa kembali hadir pada 25 Desember untuk Hari Raya Natal dan 26 Desember sebagai cuti bersama Natal. Sebagai penutup tahun fiskal, Bursa juga menjadwalkan libur pada 31 Desember 2025.

Selain jadwal yang telah disebutkan, Bursa Efek Indonesia juga menyatakan bahwa libur bursa dapat ditetapkan sewaktu-waktu apabila kegiatan kliring ditiadakan oleh Bank Indonesia, atau jika ada pengumuman pemerintah yang menetapkan peniadaan kegiatan kerja pada hari-hari tertentu.

Ringkasan

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penutupan operasional pada 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama Hari Kemerdekaan RI. Keputusan ini tertuang dalam pengumuman resmi oleh Direktur Utama BEI Iman Rachman dan Direktur BEI Irvan Susandy, merevisi jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya sesuai dengan kebijakan libur nasional.

Penetapan libur bursa ini berdasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB. Selain itu, BEI juga menetapkan libur pada 5 September (Maulid Nabi), 25 dan 26 Desember (Natal dan cuti bersama), serta 31 Desember. Jadwal ini bersifat fleksibel dan dapat berubah jika ada perubahan jadwal kliring Bank Indonesia atau pengumuman pemerintah terkait libur nasional dan cuti bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *