JAKARTA – Scoot.co.id – PT Freeport Indonesia (PTFI) berupaya mempercepat penandatanganan kesepakatan divestasi tambahan saham sebesar 12% kepada Indonesia. Langkah ini krusial agar perusahaan segera mendapatkan kepastian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) setelah tahun 2041.
Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada kontrak tertulis antara pemerintah Indonesia dan induk PTFI, Freeport-McMoRan Inc (FCX), terkait kesepahaman pelepasan saham tersebut.
“Sesuai pembicaraan dengan pemerintah, ada kesepahaman bahwa pertambangan ini dapat diperpanjang sesuai peraturan yang berlaku, yaitu sampai *life of mine* atau sepanjang umur tambang,” ungkap Tony dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin (24/11/2025).
Baca Juga: Produksi Emas Freeport 2026 Anjlok jadi 26 Ton, Dijual ke Antam Seluruhnya
Penambahan saham untuk Indonesia memang baru akan direalisasikan setelah tahun 2041. Namun, Tony menekankan pentingnya proses penandatanganan atau kepastian divestasi disepakati sejak sekarang.
Kepastian perpanjangan kontrak tambang menjadi krusial bagi Freeport. Pasalnya, perusahaan membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk melakukan eksplorasi lanjutan, guna mencegah terjadinya *depleting* tambang atau penyusutan cadangan setelah eksploitasi berjalan.
Baca Juga: Setoran Freeport ke Negara Diproyeksi Tembus Rp68 Triliun Meski Produksi Anjlok
“Komitmen untuk kepastiannya, semakin cepat semakin baik. Dengan demikian, kita bisa segera memulai eksplorasi, yang prosesnya memakan waktu panjang. Eksplorasi detail membutuhkan 3-4 tahun, lalu *design engineering* 3-4 tahun, dan *feasibility study* juga 3-4 tahun,” jelasnya.
Selain eksplorasi, Freeport juga memerlukan waktu untuk membangun jaringan terowongan tambang menuju potensi cadangan baru.
Baca Juga: Freeport Mulai Kembali Operasi Tambang Terdampak Longsor Kuartal II/2026
“Jadi, intinya semakin cepat semakin bagus, agar tidak terjadi *depleting* dan produksi mendekati tahun 2041 sesuai dengan IUPK yang berlaku saat ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, Freeport-McMoRan Inc. (FCX) telah mengonfirmasi divestasi tambahan saham sebesar 12% di PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada pihak Indonesia. Aksi korporasi ini menjadi syarat utama untuk mendapatkan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) setelah tahun 2041.
Induk PTFI yang berbasis di Amerika Serikat (AS) itu menyatakan bahwa kepemilikan perusahaan di PTFI akan berkurang menjadi 37% setelah tahun 2041.
“FCX diperkirakan akan mempertahankan kepemilikan sekitar 49% hingga tahun 2041, dan selanjutnya memiliki sekitar 37% kepemilikan setelah tahun 2041,” ujar Presiden dan Chief Executive Officer FCX, Kathleen Quirk, melalui pernyataan resminya, dikutip Jumat (24/10/2025).
FCX juga menegaskan bahwa perjanjian tata kelola yang ada akan tetap berlaku sepanjang masa operasi tambang.
Sejalan dengan proses ini, FCX mengungkapkan bahwa PTFI tengah mempersiapkan permohonan resmi untuk perpanjangan izin jangka panjang yang mencakup masa manfaat sumber daya tambang Grasberg. Pengajuan tersebut direncanakan akan dilakukan pada kuartal IV/2025.
“Sehubungan dengan perpanjangan ini, PTFI berencana untuk melanjutkan eksplorasi, melakukan studi untuk pengembangan tambahan di masa mendatang, dan memperluas program sosialnya,” pungkas Quirk.
Ringkasan
PT Freeport Indonesia (PTFI) berupaya mempercepat penandatanganan kesepakatan divestasi tambahan saham sebesar 12% kepada Indonesia, sebagai syarat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) setelah tahun 2041. Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas, menekankan pentingnya kepastian divestasi ini agar perusahaan dapat segera memulai eksplorasi lanjutan untuk mencegah penyusutan cadangan tambang.
Freeport-McMoRan Inc. (FCX) telah mengonfirmasi divestasi tambahan saham tersebut, yang akan mengurangi kepemilikan mereka di PTFI menjadi sekitar 37% setelah tahun 2041. PTFI juga tengah mempersiapkan permohonan resmi perpanjangan izin jangka panjang dan berencana melanjutkan eksplorasi serta memperluas program sosial.