PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) bersiap melepas kembali sisa saham treasuri mereka yang berasal dari program pembelian kembali atau buyback. Langkah strategis ini melibatkan penjualan sebanyak 262,5 juta saham di pasar modal.
Melalui keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis, 27 Agustus 2025, diketahui bahwa KIJA sebelumnya telah melaksanakan buyback saham sejumlah 292,5 juta saham. Aksi korporasi tersebut dilakukan dalam rentang waktu 18 Maret 2020 hingga 17 Juni 2020.
Dari total saham treasuri tersebut, perseroan telah mengalihkan sebagian, yakni 30 juta saham, pada periode 10-13 Juli 2025.
Dengan demikian, jumlah saham treasuri KIJA yang saat ini masih dimiliki perseroan adalah 262,5 juta saham, sebagaimana diungkapkan manajemen dalam keterbukaan informasi resminya.
KIJA kini berencana untuk mengalihkan seluruh sisa saham treasuri tersebut, yang mencapai sebanyak-banyaknya 262,5 juta saham. Penjualan ini akan dilakukan melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), menawarkan kesempatan bagi investor untuk mengakuisisi saham Jababeka.
Keputusan ini diambil mengingat tenggat waktu refloat atas saham hasil buyback perseroan akan berakhir pada 20 Juli 2026. Kewajiban ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023.
Manajemen KIJA telah menetapkan periode pelaksanaan penjualan saham treasuri ini mulai dari 10 September 2025 hingga 20 Juli 2026, memberikan rentang waktu yang cukup untuk proses divestasi.
Untuk memfasilitasi dan mengeksekusi penjualan saham treasuri ini, perseroan telah menunjuk PT NH Korindo Sekuritas sebagai anggota Bursa yang dipercaya.