Membuka babak baru di tengah gejolak pasar modal, manajemen PT Koka Indonesia Tbk (KOKA) akhirnya angkat bicara, memberikan klarifikasi resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini menyusul mencuatnya rencana akuisisi mayoritas saham perseroan oleh entitas asal Tiongkok, sebuah isu yang berujung pada diberlakukannya suspensi saham KOKA.
Polemik ini bermula dari keterbukaan informasi yang diumumkan KOKA pada 16 September 2025. Kala itu, Direktur Utama KOKA, Gao Jing, mengungkapkan bahwa Ningbo Lixing Enterprise Management Co. Ltd. (NLEM) memiliki niat untuk mengambil alih 63,5% dari total saham yang disetor dan diedarkan PT Koka Indonesia Tbk.
Rencana akuisisi ini, jika terlaksana dengan porsi sebesar itu, akan menempatkan Ningbo Lixing sebagai pemegang saham pengendali baru PT Koka Indonesia Tbk. Kondisi ini lantas membuat BEI menilai Gao Jing, yang saat ini merupakan pemilik manfaat dan pengendali KOKA, melanggar komitmen yang tercantum dalam prospektus penawaran umum perdana saham (IPO). Dalam prospektus tersebut, Gao Jing berkomitmen untuk mempertahankan status pengendali minimal selama lima tahun sejak Oktober 2023.
Atas dasar pertimbangan pelanggaran komitmen IPO tersebut, BEI pun tidak menunda lagi untuk mengambil tindakan tegas. Sejak 18 September 2025, perdagangan efek KOKA resmi dihentikan sementara atau di-suspensi.
Menanggapi situasi yang kian berkembang ini, Sekretaris Perusahaan Koka Indonesia, Muhammad Fikri Adzkiya, segera menyampaikan penjelasan tambahan serta klarifikasi mendalam kepada BEI. Ia berusaha meluruskan persepsi mengenai isu pengendali KOKA yang dianggap melanggar komitmen IPO dan keputusan BEI menggembok saham perseroan.
Menurut Fikri, rencana akuisisi KOKA oleh Ningbo Lixing hingga saat ini masih berada pada tahap perencanaan dan pembahasan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa kesepakatan tersebut belum memiliki dasar hukum yang bersifat mengikat (non-legal binding). Senada dengan itu, jumlah saham KOKA sebanyak 63,5% yang disebut-sebut akan diakuisisi Ningbo Lixing juga masih bersifat rencana dan belum mencapai angka final.
Fikri melanjutkan, baik perseroan maupun Ningbo Lixing telah sepenuhnya memahami dan menyadari ketentuan yang berlaku terkait dengan kewajiban lock up yang mengikat pengendali utama KOKA, yaitu Gao Jing. Ini menunjukkan adanya kesepahaman bersama mengenai regulasi pasar modal.
“Dengan ini kami klarifikasi bahwa kehadiran NLEM tidak akan serta merta mengambil alih posisi sebagai pengendali baru tunggal yang menggantikan pengendali lama,” ungkap Fikri. Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa NLEM akan hadir dan bertindak bersama dengan pengendali lama yang telah ada. Jika rencana akuisisi oleh Ningbo Lixing ini mendapatkan persetujuan dari BEI dan/atau otoritas terkait lainnya, maka pemilik manfaat dan pengendali perseroan akan dipegang oleh Gao Jing dan NLEM secara bersama-sama.
Bahkan, NLEM pun telah menyatakan kesediaannya untuk turut serta melakukan komitmen lock up saham bersama dengan Gao Jing, selaku pengendali utama perseroan saat ini. Hal ini menegaskan upaya KOKA dan calon investor untuk mematuhi aturan main yang berlaku di pasar modal Indonesia.