Prabowo teken perpres ojol, potongan aplikator dipangkas dari 20% jadi 8%


Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi mengumumkan penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) No. 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan krusial ini menetapkan batas maksimal potongan komisi yang bisa dikenakan oleh perusahaan aplikator kepada mitra pengemudi ojek daring, yaitu sebesar 8%. Sebuah langkah signifikan yang diharapkan membawa angin segar bagi kesejahteraan para pekerja di sektor transportasi digital.

Peraturan baru ini merevolusi sistem pembagian pendapatan yang berlaku saat ini. Sebelumnya, perusahaan aplikator dapat memotong hingga 20% dari pendapatan pengemudi, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan KP 1001 Tahun 2022. Dengan Perpres ini, komposisi pembagian berubah drastis. “Aturan ini secara tegas mengatur pembagian pendapatan dari yang sebelumnya 80% untuk porsi pengemudi, kini akan meningkat menjadi setidaknya 92% untuk porsi pengemudi,” tegas Prabowo dalam pidatonya pada perayaan Hari Buruh di Monumen Nasional, Jumat (1/5).

Lebih dari sekadar pembatasan potongan pendapatan, Perpres No. 27 Tahun 2026 juga menggarisbawahi kewajiban perusahaan aplikator untuk menyediakan beragam perlindungan esensial bagi mitra pengemudi. Perlindungan tersebut mencakup jaminan kecelakaan kerja, asuransi kesehatan, serta kepesertaan BPJS Kesehatan. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa aspek keselamatan dan kesejahteraan dasar para pengemudi ojek daring dapat terpenuhi dengan lebih baik.

Baca juga:

  • Menebak Kejutan Prabowo untuk Para Driver Ojol saat May Day
  • Hapus Outsourcing hingga Tarif Ojol 10%, Ini Isi Tuntutan Buruh di May Day 2026

Prabowo secara lugas menyampaikan argumentasinya bahwa perusahaan aplikator harus ikut serta dalam meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi daring. Ia menekankan bahwa para mitra setiap hari mempertaruhkan jiwa dan keselamatan mereka di jalanan demi menjalankan tugas dan melayani masyarakat. Oleh karena itu, kontribusi aplikator dalam bentuk perlindungan dan potongan yang adil adalah sebuah keharusan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo sempat berencana menurunkan potongan yang dinikmati aplikator menjadi 10%. Namun, seiring perkembangan, ia mengisyaratkan bahwa porsi yang diterima perusahaan aplikator seharusnya jauh di bawah 10% demi mencapai keadilan yang lebih substansial. “Enak saja, mitra pengemudi yang berkeringat, perusahaan aplikator yang dapat duit. Sorry aje. Kalau kamu tidak mau ikut kita, tidak usah berusaha di Indonesia,” ucap Prabowo dengan nada tegas, menegaskan komitmen pemerintah terhadap nasib pekerja lokal.

Pengumuman ini merupakan puncak dari antisipasi yang telah lama beredar, di mana Prabowo santer dikabarkan akan memberikan “kejutan” bagi mitra pengemudi ojek daring pada Jumat, 1 Mei. Perwakilan URC Bergerak, Dennis Afri Saptanto, sebelumnya menduga bahwa kejutan tersebut akan berkaitan dengan penurunan komisi pengantaran orang dari 20% menjadi 10%, mengingat isu ini telah beberapa kali dibahas oleh pemerintah.

“Ada indikasi kuat ke sana (komisi turun jadi 10%),” kata Dennis kepada Katadata.co.id pada Kamis, 30 April. Kendati demikian, URC Bergerak sendiri berharap komisi tetap di angka 20%. “Kami berharap pemerintah tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan, karena ini menyangkut nasib ‘periuk nasi’ banyak orang,” tambahnya, menyoroti kekhawatiran akan dampak yang lebih luas jika penurunan komisi tidak dipertimbangkan dengan matang.

Dennis juga menceritakan bahwa URC Bergerak sempat melakukan audiensi dengan berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua DPR Dasco dan Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto, untuk membahas peraturan terkait transportasi online. Dalam pertemuan tersebut, Wamensesneg bahkan terkejut mendapati potensi dampak negatif yang signifikan apabila potongan komisi tersebut diturunkan menjadi hanya 10%. “Jika Perpres mengatur potongan ke aplikator menjadi 10% saja, salah satu aplikator ‘berwarna hijau’ bahkan dikabarkan siap mengurangi jumlah mitra pengemudinya secara drastis, menyisakan hanya 17% hingga 20% dari total sebelumnya,” ungkap Dennis, memperingatkan akan potensi PHK massal yang dapat terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *