PTPP Bertahan! Merger ADHI Rampung 2026, Bagaimana Nasibnya?

JAKARTA – Dunia konstruksi BUMN tengah menanti langkah besar. PT PP (PTPP) dikonfirmasi akan menjadi entitas yang bertahan (eksisting) pasca-rampungnya proses merger dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI). Konsolidasi strategis ini, yang diperkirakan akan selesai pada tahun 2026, menandai babak baru bagi kedua raksasa konstruksi pelat merah tersebut.

Keputusan penunjukan PTPP sebagai entitas eksisting didasarkan pada penilaian kinerja perseroan yang dianggap lebih solid dibanding ADHI. Informasi ini didapat dari sumber Kontan di Danantara, sebuah entitas yang berperan penting dalam proses konsolidasi ini. Untuk menjamin kelancaran dan objektivitas, Danantara telah menggandeng Mandiri Sekuritas, KPMG, dan Boston Consulting Group sebagai konsultan. Para ahli dari ketiga konsultan tersebut secara kolektif menyepakati bahwa PTPP adalah pilihan tepat untuk menjadi pilar utama dalam penggabungan dua emiten karya ini.

Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary PTPP, Joko Raharjo, menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih menantikan arahan dan keputusan final dari Danantara. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa target realisasi merger ini tetap pada tahun 2026. “Update rencana merger kami saat ini masih dalam tahap kajian lanjutan, dan proses ditargetkan dapat terealisasi pada tahun 2026. Saat ini kami juga masih menunggu arahan dan keputusan lebih lanjut dari Danantara,” jelas Joko kepada Kontan, pada Senin (20/10/2025).

Implikasi dari merger ini akan sangat signifikan pada struktur keuangan. Pasca-penggabungan, seluruh aset dan liabilitas dari PTPP dan ADHI akan dilebur menjadi satu kesatuan. Ini berarti total aset perusahaan hasil merger akan otomatis meningkat drastis, seiring dengan terkonsolidasinya seluruh kewajiban utang kedua perusahaan. Langkah ini diharapkan menciptakan entitas yang lebih besar dan memiliki daya saing yang lebih kuat di industri konstruksi nasional.

Namun, di balik prospek pertumbuhan tersebut, terdapat aspek teknis yang perlu dicermati, yaitu goodwill. Sumber Kontan mengungkapkan bahwa goodwill yang timbul dari merger PTPP dan ADHI – yang merupakan selisih antara harga akuisisi dan nilai wajar aset bersih kedua perusahaan – berpotensi menjadi sumber impairment atau penurunan nilai di masa mendatang, terutama jika nilai ekonominya tidak sesuai ekspektasi. Estimasi awal menunjukkan bahwa potensi impairment ini dapat mencapai kisaran Rp 13,5 triliun, angka tersebut bahkan belum memperhitungkan pinjaman yang belum terbayar hingga saat ini.

Meskipun impairment ini merupakan beban non-kas yang akan menekan laba bersih, langkah untuk mengakui penurunan nilai tersebut dianggap esensial. Ini merupakan bagian dari upaya membersihkan neraca keuangan dan mencerminkan nilai aset yang lebih realistis dan transparan. Proses ini, meski berdampak pada laporan laba rugi, penting untuk membangun fondasi keuangan yang lebih sehat dan berkelanjutan bagi entitas hasil merger.

Untuk memberikan gambaran menyeluruh, posisi keuangan kedua perusahaan per Juni 2025 mencerminkan skala entitas yang akan bergabung. PTPP tercatat memiliki aset sebesar Rp 55,53 triliun dengan liabilitas Rp 40,22 triliun. Sementara itu, ADHI melaporkan aset sebesar Rp 34,38 triliun dan liabilitas Rp 24,69 triliun pada periode yang sama. Angka-angka ini menunjukkan besarnya potensi sinergi sekaligus tantangan yang akan dihadapi dalam proses konsolidasi ambisius ini.

Ringkasan

PT PP (PTPP) akan menjadi entitas yang bertahan setelah merger dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), yang ditargetkan selesai pada tahun 2026. Keputusan ini diambil berdasarkan penilaian kinerja PTPP yang dianggap lebih solid, dengan dukungan dari konsultan seperti Mandiri Sekuritas, KPMG, dan Boston Consulting Group.

Merger ini akan menggabungkan aset dan liabilitas PTPP dan ADHI, namun berpotensi menimbulkan goodwill dengan estimasi impairment hingga Rp 13,5 triliun. Meskipun impairment ini akan menekan laba bersih, pengakuan penurunan nilai dianggap penting untuk membersihkan neraca keuangan dan membangun fondasi keuangan yang lebih sehat. PTPP memiliki aset Rp 55,53 triliun dan liabilitas Rp 40,22 triliun, sementara ADHI memiliki aset Rp 34,38 triliun dan liabilitas Rp 24,69 triliun per Juni 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *