
Scoot.co.id JAKARTA. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) mengumumkan rencana merger dengan PT Perusahaan Perkebunan Panigoran.
Melansir prospektus di laman Bursa Efek Indonesia, penggabungan usaha Panigoran ke dalam SMART merupakan bagian dari restrukturisasi internal untuk menyederhanakan struktur perusahaan SMART dan entitas anak. Sebagai gambaran, seluruh saham PANIGORAN dimiliki secara langsung oleh SMART.
Lantaran Panigoran merupakan entitas anak SMART yang dimiliki sebesar 100%, maka Penggabungan Usaha ini tidak mengakibatkan perubahan pengendalian dan strategi bisnis SMART secara keseluruhan. Serta, tidak menimbulkan dampak material yang merugikan terhadap kondisi keuangan, hasil usaha, maupun kelangsungan usaha SMART sebagai Perusahaan Penerima Penggabungan secara grup.
Indocement (INTP) Akan Bagi Dividen Rp 1,53 Triliun dari Laba Tahun Buku 2025
Setelah Penggabungan Usaha menjadi efektif, SMART sebagai Perusahaan Penerima Penggabungan akan tetap berlanjut sebagai SMART dan tetap menjadi perusahaan terbuka yang tercatat di BEI. Sedangkan, eksistensi Panigoran akan berakhir karena hukum.
Mengingat bahwa sejak tanggal 23 Desember 2025, SMART telah menjadi satu-satunya pemegang saham Panigoran, maka berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (5) UU PT, Penggabungan Usaha wajib menjadi efektif dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak tanggal tersebut.
Apabila Penggabungan Usaha tidak terlaksana setelah berakhirnya jangka waktu 6 bulan dimaksud, maka sesuai dengan Pasal 7 ayat (6) UU PT, SMART akan bertanggung jawab secara pribadi atas seluruh perikatan dan kerugian yang timbul pada Panigoran, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, Pengadilan Negeri berwenang untuk memerintahkan pembubaran Panigoran.
Manajemen SMAR menilai rencana merger bertujuan beberapa hal. Yaitu, peningkatan efisiensi dan efektivitas operasional, sentralisasi pengelolaan aset dan sumber daya, pengurangan kompleksitas administratif dan kepatuhan, dan penguatan kinerja dan nilai jangka panjang SMART.
Dengan demikian, masing-masing Direksi SMART dan Panigoran telah menyimpulkan bahwa Penggabungan Usaha merupakan alternatif restrukturisasi terbaik untuk memaksimalkan nilai dari modal pemegang saham di kedua Perusahaan Peserta Penggabungan.
Kenaikan BI Rate Berpotensi Menekan Penerbitan Obligasi Korporasi
“ Panigoran akan berakhir karena hukum tanpa dilakukan likuidasi,” tulis manajemen dalam prospektus tersebut.
SMAR telah mengajukan rancangan penggabungan usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Maret 2026 dan telah menerima pernyataan efektif dari OJK pada 19 Mei 2026.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa SMAR dan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Panigoran untuk menyetujui penggabungan usaha akan diselenggarakan pada 22 Mei 2026. Tanggal efektif penggabungan usaha pada juga berlaku pada tanggal yang sama.
“Manajemen perusahaan penerima penggabungan tidak memiliki rencana untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan perusahaan yang menggabungkan diri,” katanya.