BI izinkan DHE SDA jadi agunan kredit hingga instrumen hedging

Scoot.co.id , JAKARTA — Bank Indonesia (BI) memperluas instrumen untuk mengoptimalkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang wajib diparkir di dalam negeri, sebagai skema relaksasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2026 yang baru saja diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan perluasan instrumen penempatan sekaligus pemanfaatan DHE itu agar likuiditas valuta asing (valas) tidak sekadar mengendap di perbankan, melainkan mengalir menjadi pembiayaan sektor riil dan dunia usaha.

“Ini yang paling-paling penting, bagaimana DHE yang masuk di perbankan, bank Himbara, betul-betul digunakan untuk perekonomian, digunakan juga untuk pengusaha, sehingga kami memperluas instrumen-instrumen untuk optimalisasi, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA ini” ungkap Perry dalam agenda sosialisasi dengan pengusaha di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Sebelumnya, skema penempatan hanya terpaku pada rekening khusus DHE SDA dan instrumen perbankan standar. Kini, eksportir dan perbankan dapat membiakkan devisanya melalui instrumen Term Deposit (TD) Valas, baik untuk transaksi antara eksportir dengan bank, maupun bank dengan BI.

Langkah lainnya adalah diversifikasi mata uang. BI tidak lagi hanya menerima DHE dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS), tetapi juga valas non-dolar AS.

Perry secara khusus mencontohkan Yuan China (CNY), yang mana volume local currency transaction antara Indonesia dan China yang kian besar. Dia memaparkan, transaksi LCT dengan China merupakan yang terbesar saat ini, tembus US$25 miliar sepanjang tahun lalu, dan kini mencetak rata-rata US$3,7 miliar per bulan.

Bekerja sama erat dengan bank sentral Tiongkok (PBOC), BI memastikan infrastruktur pendalaman pasar valas domestik telah siap memfasilitasi transaksi Yuan secara paripurna.

“Jadi Bapak-Ibu sekalian kalau punya Chinese Yuan di dalam negeri, itu bisa langsung ditransaksikan. Mau tunai, spot boleh, mau swap boleh, digunakan untuk forward juga boleh,” ungkap Perry.

Demi memberikan ruang dan fleksibilitas bagi eksportir dalam mengelola likuiditas, BI juga memperpanjang tenor TD Valas hingga 12 bulan. Kebijakan perpanjangan tenor yang sama (hingga 12 bulan) turut diberlakukan untuk instrumen moneter pro-market bank sentral, yakni Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI).

: : Aturan Wajib Parkir DHE SDA di Himbara Resmi Berlaku, AS Masih Bisa di Bank Swasta

Lebih lanjut, bersinergi dengan Kementerian Keuangan, dana DHE SDA tersebut kini bisa digunakan untuk menyerap instrumen fiskal, yakni Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Valas.

Agunan Kredit dan Underlying Asset

Selain memperlebar keran penempatan, otoritas moneter juga merelaksasi aturan main pemanfaatan DHE SDA.

Pertama, DHE SDA kini dapat digunakan sebagai underlying asset untuk transaksi lindung nilai (hedging) berjenis forward swap beli antara eksportir dan pihak bank.

Kedua, instrumen ini juga berlaku sebagai underlying untuk transaksi swap lindung nilai antara perbankan dengan Bank Indonesia.

Ketiga, yang tak kalah krusial bagi arus kas perusahaan, DHE SDA dapat dikonversi fungsinya sebagai agunan atau jaminan bagi eksportir untuk menarik fasilitas kredit berdenominasi rupiah dari perbankan.

Keempat, BI memperluas cakupan transaksi swap dan cross-currency swap antarbank, yang juga mencakup instrumen repo valas dan cross-currency repo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *