Penjualan properti diramal makin berat usai BI rate naik ke 5,25%

Scoot.co.id , JAKARTA — Pengusaha menilai keputusan Bank Indonesia (BI) mengerek suku bunga acuan (BI Rate) menjadi 5,25% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 19–20 Mei 2026 dinilai bakal semakin membebani industri properti.

Dewan Pengurus Pusat (DPP) Real Estate Indonesia (REI) memperkirakan bahwa pasar properti nasional diproyeksikan memasuki fase wait and see atau menahan diri seiring dengan kenaikan BI rate.

Wakil Ketua Umum REI, Bambang Ekajaya menyatakan pengetatan moneter ini bakal memperberat beban sektor properti yang saat ini tengah menghadapi tekanan biaya konstruksi.

: Saham Properti CTRA, PWON Cs Kompak Merah usai BI Rate Naik ke 5,25%

Pasalnya, kenaikan suku bunga acuan tersebut akan langsung berdampak pada kenaikan bunga KPR nonsubsidi, sehingga memberatkan calon pembeli baru maupun konsumen yang sedang berjalan. Kondisi ini berisiko menyebabkan penjualan properti berisiko semakin menurun.

“Kalau ditambah bunga KPR juga melonjak pasti membuat calon pembeli akan menahan diri,” kata Bambang kepada Bisnis, Kamis (21/5/2026).

: : Pasar Properti Sekunder Berpotensi Tumbuh pada 2026

Bambang menambahkan, transmisi kenaikan BI rate ke sektor perbankan komersial diproyeksi memakan waktu sekitar 2 bulan hingga 3 bulan ke depan.

“Memang kondisi saat ini serba sulit. Kenaikan BI rate tentu akan mendorong kenaikan suku bunga komersial termasuk untuk KPR nonsubsidi. Pasti efeknya akan memberatkan baik calon pembeli ataupun konsumen yang sedang mengangsur,” pungkasnya.

: : Rupiah Kian Melemah, Investor RI Bidik Aset Properti Negara Tetangga

Untuk diketahui sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan bahwa keputusan mengerek suku bunga acuan tersebut dilakukan sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak tinggi gejolak global akibat perang di Timur Tengah.

Kenaikan ini juga menjadi langkah preemptive untuk menjaga inflasi pada 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5%-1% yang ditetapkan pemerintah.

“Keputusan ini sejalan dengan fokus kebijakan moneter pada 2026 pada stabilitas untuk memperkuat kepentingan eksternal ekonomi Indonesia dari dampak global,” ujar Perry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *