PROFIL PENULIS Jeffry Fauzan S.E. Mahasiswa Manajemen Risiko, MM Universitas Indonesia
SEJAK 22 Mei 2026, Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi pasar saham dengan kinerja paling buruk di dunia sepanjang tahun ini. Indeks saham turun 26,79 persen sejak Januari, turun lebih dalam melampaui kejatuhan indeks saham Kenya yang minus 24,10 persen dan bursa saham India yang minus 11,51 persen.
Kondisi ini menjadi buruk ketika bursa saham negara lain justru mengalami kenaikan. Di saat bersamaan, bursa saham Korea Selatan naik 86,22 persen, Taiwan naik 39,52 persen, dan Jepang naik 25,72 persen.
Di tengah kondisi itu pemerintah melalaui OJK mengambil keputusan yang patut dipertanyakan: menaikkan batas investasi saham bagi dana pensiun dan perusahaan asuransi dari 8 persen menjadi 20 persen.
Niat yang disampaikan sebenarnya baik, yakni untuk menstabilkan pasar dengan mengalirkan modal besar dari institusi keuangan masuk ke bursa. Namun dari sisi perlindungan nasabah ada pertanyaan besar yang belum dijawab: jika pasar terus jatuh siapa yang menanggung kerugiannya?
Jawabannya bukan pemerintah dan bukan perusahaan, tapi jutaan orang yang selama ini menyetor iuran dan premi sebagai peserta dana pensiun, dengan harapan uang mereka aman dikelola oleh institusi tersebut.
Sebagai disclaimer: peraturan ini belum disahkan. Meski begitu, dari sudut pandang manajemen Risiko peraturan ini sudah menyimpan bahaya serius.
Bahaya Pertama: Nilai Aset Bisa Menguap dalam Hitungan Hari
Bayangkan anda sudah menyetor iuran pensiun setiap bulan selama 20 tahun. Seluruh tabungan itu dikelola oleh lembaga dana pensiun. Jika 20 persen dari portofolio itu sekarang ditempatkan di saham sejak Januari, dengan penurunan IHSG yang mencapai 26 persen sampai bulan Mei ini, maka nilai investasi saham Anda sudah menyusut lebih dari seperempat.
Penurunan ini bukan karena pilihan untuk berinvestasi di saham, melainkan karena kebijakan yang dibuat pemerintah.
Data OJK sebelum kebijakan ini terbit sudah memperlihatkan dampak nyatanya. Portofolio saham dana pensiun jenis tertentu sudah turun hingga 13,63 persen dibanding tahun lalu.
Hal itu terjadi ketika alokasi saham mereka masih di angka 6,2 persen saja. Jika porsi itu dinaikkan menjadi 20 persen di tengah pasar yang terus merosot dampaknya bisa tiga kali lebih besar.
Pada 28 Januari 2026 IHSG pernah anjlok hampir 9 persen dalam satu hari hingga perdagangan terpaksa dihentikan sementara. Dalam dua hari saja pasar modal Indonesia kehilangan nilai setara lebih dari 1.200 triliun rupiah.
Jika saat itu dana pensiun sudah menaruh 20 persen portofolionya di saham kerugian peserta akan jauh lebih besar dari yang sesungguhnya terjadi.
Bahaya Kedua: Kewajiban Naik Saat Aset Turun
Ada bahaya lain yang lebih tersembunyi dan jarang dijelaskan kepada publik. Ketika saham jatuh institusi keuangan tidak hanya merugi dari sisi investasinya. Mereka juga menghadapi tekanan dari sisi kewajiban secara bersamaan.
Ketika pasar saham lesu banyak investor beralih ke obligasi pemerintah yang dianggap lebih aman. Akibatnya bunga atau imbal hasil obligasi turun. Penurunan bunga ini berdampak pada cara menghitung nilai kini kewajiban jangka panjang seperti manfaat pensiun.
Ketika bunganya turun nilai kini kewajiban itu justru naik. Hasilnya: aset berkurang dan kewajiban bertambah di waktu yang bersamaan.
Posisi keuangan institusi memburuk dari dua arah sekaligus. Dana Moneter Internasional (IMF) dalam laporannya April 2026 mengingatkan bahwa tekanan semacam ini bisa dua kali lebih besar di negara seperti Indonesia yang sedang dalam sorotan pasar global.
Bahaya Ketiga: Klaim Nasabah Tidak Bisa Dibayar Tepat Waktu
Bahaya ketiga adalah yang paling langsung dirasakan nasabah. Perusahaan asuransi umum punya kewajiban yang harus dibayar segera seperti klaim kebakaran, klaim kecelakaan, maupun klaim rawat inap. Pembayaran klaim ini tidak bisa menunggu pasar pulih dulu.
Saham adalah instrumen yang nilainya naik turun dan tidak selalu bisa dijual cepat tanpa rugi terutama saat pasar sedang jatuh.
Jika klaim banyak berdatangan bersamaan dan nilai saham sedang turun perusahaan asuransi yang terlalu besar menaruh uang di saham bisa terjebak: uang ada di atas kertas tapi tidak bisa dicairkan tanpa menjual rugi.
Hal seperti ini pernah terjadi pada lembaga keuangan besar di seluruh dunia dalam krisis 2008 dan menjadi alasan mengapa aturan kehati-hatian di seluruh dunia mengharuskan investasi disesuaikan dengan profil kewajiban masing-masing institusi.
Perusahaan asuransi umum yang kewajiban klaimnya jangka pendek seharusnya tidak menaruh terlalu besar dana di instrumen yang fluktuatif seperti saham.
Data OJK tahun sebelumnya menunjukkan asuransi umum hanya menaruh 3,83 persen di saham. Nilai ini sudah dipertimbangkan masak-masak mengingat kewajiban mereka yang umumnya bersifat jangka pendek.
Kebijakan yang mendorong porsi saham naik ke 20 persen tanpa mempertimbangkan profil liabilitas masing-masing institusi adalah kebijakan yang mengabaikan prinsip dasar manajemen risiko.
Menggunakan ERM Sebagai Landasan Risiko Investasi
Dalam dunia keuangan ada ilmu yang disebut Enterprise Risk Management atau ERM, yaitu penerapan manajemen risiko perusahaan secara menyeluruh. Jika kebijakan ini tetap disahkan di kemudian hari, pihak manajemen Asuransi dan Dana Pensiun perlu mempertimbangkan ERM dalam penentuan portofolio mereka.
Intinya sederhana: sebelum mengambil keputusan investasi besar lembaga harus lebih dulu menetapkan batas kerugian yang masih bisa ditanggung tanpa mengorbankan kemampuan membayar klaim atau memenuhi kewajiban pensiun. Batas itulah yang seharusnya menjadi panduan keputusan.
Sebelum menaikkan porsi saham ke 20 persen setiap lembaga seharusnya sudah bisa menjawab tiga pertanyaan dasar. Jika IHSG turun 25 persen lagi apakah rasio kesehatan keuangan perusahaan masih aman?
Apakah uang yang diinvestasikan bisa dicairkan tepat waktu jika banyak klaim datang bersamaan? Dan apakah strategi investasi ini sudah selaras dengan kapan kewajiban kepada nasabah harus dipenuhi?
Sayangnya survei NC State University ERM Initiative 2025 menemukan hanya 11 persen organisasi yang merasa ERM memberikan nilai strategis nyata. POJK 28/2025 yang berlaku sejak Januari 2026 mewajibkan laporan profil risiko tahunan tetapi tidak mewajibkan perusahaan membuktikan kesiapannya sebelum menaikkan porsi saham secara signifikan.
Sementara di Eropa, perusahaan asuransi wajib membuktikan ketahanan modalnya dalam skenario terburuk sebelum boleh mengubah strategi investasi.
Ini Bukan Uang Perusahaan
Satu hal yang harus selalu diingat: uang yang dikelola dana pensiun dan perusahaan asuransi bukan milik perusahaan itu. Ia adalah titipan. Premi yang dibayar seorang buruh pabrik setiap bulan. Potongan gaji seorang guru selama 25 tahun. Uang itu dikumpulkan dengan satu janji: akan ada saat dibutuhkan dan akan tumbuh dengan aman.
Kebijakan menaikkan batas saham mungkin punya niat baik untuk menstabilkan pasar. Tapi niat baik tidak menghapus kenyataan bahwa jika pasar terus jatuh kerugiannya tidak akan ditanggung oleh pemerintah atau regulator yang membuat kebijakan.
Kerugiannya akan ditanggung oleh jutaan peserta dana pensiun dan pemegang polis yang tidak pernah dimintai pendapatnya. Pasar modal Indonesia butuh investor yang kuat. Tapi investor yang kuat bukan yang dipaksa masuk ke pasar yang sedang jatuh.
Mereka adalah yang masuk karena perhitungan risikonya memang mendukung keputusan itu. Saat ini perhitungan itu belum dibuktikan secara memadai. Dan itulah yang seharusnya menjadi perhatian kita semua.
*) Artikel ini ditulis oleh Jeffry Fauzan, S.E., mahasiswa Manajemen Risiko, MM Universitas Indonesia bersama Dr. Dewi Hanggraeni, MBA, CA, CACP, GRCE, CRM, Dekan FEB Universitas Pertamina dan Komisaris Independen PT Bukit Asam Tbk.