UNTR Membantah: Anak Usaha Jual Solar Non-Subsidi Lebih Murah?

Scoot.co.id, JAKARTA – PT United Tractors Tbk (UNTR) memberikan klarifikasi tegas terkait isu yang beredar, memastikan bahwa anak usahanya, PT Pamapersada Nusantara (PAMA), sama sekali tidak terlibat ataupun diuntungkan dalam kasus kontrak penjualan solar non-subsidi. Kasus tersebut ditengarai melibatkan transaksi dengan harga di bawah bottom price, bahkan di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP).

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), UNTR menegaskan kembali komitmennya untuk senantiasa menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan. Perusahaan juga menepis spekulasi publik, menyatakan bahwa PAMA bukanlah pihak yang didakwa dalam perkara penjualan solar non-subsidi tersebut.

“PAMA merupakan salah satu saksi yang keterangannya dimintai oleh Kejaksaan Agung terkait dengan kasus ini,” jelas Corporate Secretary United Tractors, Ari Setiyawan, dalam pernyataan resminya pada Rabu (15/10/2025).

Ari Setiyawan lebih lanjut menegaskan bahwa UNTR beserta seluruh entitas anaknya, termasuk PAMA, secara konsisten memastikan bahwa setiap kegiatan usaha dan operasionalnya senantiasa mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perusahaan juga meyakinkan bahwa operasional bisnis emiten dan anak usahanya tetap berjalan normal tanpa gangguan. PT United Tractors Tbk (UNTR) memastikan bahwa perkara ini tidak berpotensi menimbulkan dampak keuangan yang material terhadap kinerja keuangan secara keseluruhan, baik bagi UNTR maupun PAMA.

Lebih dari itu, UNTR menempatkan kepercayaan investor dan para pemangku kepentingan sebagai prioritas utama. “Perusahaan dan entitas anak senantiasa menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Ari, memperkuat komitmen perusahaan terhadap integritas dan transparansi.

Ringkasan

PT United Tractors Tbk (UNTR) mengklarifikasi bahwa anak usahanya, PT Pamapersada Nusantara (PAMA), tidak terlibat dalam kasus penjualan solar non-subsidi dengan harga di bawah standar, bahkan HPP. UNTR menegaskan komitmennya menghormati proses hukum dan menepis spekulasi bahwa PAMA didakwa dalam kasus tersebut, melainkan hanya menjadi saksi yang dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung.

UNTR memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha dan operasional perusahaan serta entitas anaknya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan meyakinkan bahwa kasus ini tidak berdampak material terhadap kinerja keuangan UNTR maupun PAMA, serta menegaskan komitmen terhadap Good Corporate Governance (GCG) dan kepercayaan investor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *