JAKARTA – PT United Tractors Tbk (UNTR) secara proaktif mengambil langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan anak usahanya yang bergerak di sektor energi, PT Supreme Energy Sriwijaya (SES). Langkah ini diwujudkan melalui transaksi peningkatan kepemilikan saham yang signifikan.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (3/10/2025), PT Supreme Energy Sriwijaya (SES) telah menerbitkan sebanyak 230.329.008 saham baru. Penerbitan saham ini bertujuan untuk menambah modal ditempatkan dan disetor, yang krusial untuk memperoleh tambahan dana dari para pemegang saham. Dana segar ini nantinya akan dialokasikan sebagai modal kerja PT Supreme Energy Sriwijaya (SES) untuk menopang operasionalnya di masa mendatang. Perlu diketahui, kepemilikan saham UNTR di SES mencapai 80,16% secara tidak langsung melalui PT Energia Prima Nusantara (EPN).
Dalam aksi korporasi yang melibatkan peningkatan modal ini, PT Energia Prima Nusantara (EPN) turut berpartisipasi dengan mengambil bagian secara proporsional sebanyak 184.621.499 saham baru. Langkah ini strategis untuk mempertahankan porsi kepemilikan PT United Tractors Tbk (UNTR) di PT Supreme Energy Sriwijaya (SES). Transaksi signifikan ini telah berlaku efektif sejak 1 Oktober 2025, menyusul diterbitkannya Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar SES oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Corporate Secretary UNTR, Sara K. Loebis, menjelaskan dalam keterbukaan informasi bahwa setelah pengambilalihan saham tersebut, PT Energia Prima Nusantara (EPN) kini menguasai total 2,857 miliar saham atau senilai Rp 285,77 miliar pada PT Supreme Energy Sriwijaya (SES). Menurut Sara, langkah ini tidak hanya krusial untuk memenuhi kebutuhan modal kerja SES yang terus berkembang, tetapi juga menjadi strategi penting untuk menjaga stabilitas porsi kepemilikan UNTR melalui EPN di sektor energi.
Secara regulasi, transaksi peningkatan modal dan kepemilikan saham ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 jo. Pasal 6 POJK No. 42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, menunjukkan komitmen UNTR terhadap transparansi dan kepatuhan dalam setiap langkah korporasinya.