JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan pemeriksaan acak terhadap jalur hijau kepabeanan dan cukai tidak akan menghambat kelancaran proses impor. Langkah strategis ini, menurut Purbaya, dirancang khusus untuk memastikan arus barang tetap efisien sambil memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk negara.
“Desainnya tidak mengganggu kelancaran barang-barang di sana. Makanya saya lakukan random sample,” ujar Purbaya di Jakarta, baru-baru ini. Ia menambahkan, pemeriksaan ini bersifat insidental dan tidak rutin, sehingga tidak akan memakan waktu lama, bahkan mungkin hanya melibatkan beberapa kasus dalam sehari. Namun, peringatan keras disampaikannya: “Tapi jangan main-main. Kalau ketahuan, awas!”
Inisiatif penindakan terhadap jalur hijau kepabeanan dan cukai ini pertama kali diungkapkan dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta, Senin (22/9/2025). Kebijakan ini merupakan bagian integral dari strategi besar Kementerian Keuangan untuk memberantas masifnya peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Purbaya mengidentifikasi jalur hijau impor, yang memungkinkan barang lolos tanpa pemeriksaan mendalam, sebagai celah potensial bagi praktik kecurangan, termasuk penyelundupan rokok ilegal. Ia dengan tegas menyatakan komitmennya untuk menindak siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu, termasuk para pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) maupun Kementerian Keuangan sendiri.
Tak hanya fokus pada jalur hijau, Purbaya juga menyoroti penjualan rokok ilegal yang marak di platform niaga elektronik (e-commerce) dan warung kelontong. Ia mengungkapkan bahwa timnya telah mendeteksi sejumlah pelaku yang memanfaatkan platform daring untuk menjual produk ilegal tersebut dan berkomitmen memantau ketat proses penarikan barangnya. Untuk warung kelontong, “Kami dapat laporan ada yang menjual rokok ilegal per toples dengan harga lebih murah. Saya akan lakukan inspeksi acak ke warung-warung,” imbuhnya.
Dengan berbagai upaya ini, Purbaya menargetkan agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan dalam tiga bulan ke depan. “Siklus impor kan sekitar tiga bulan. Kami harap semuanya mengikuti aturan dengan benar,” jelasnya, menggarisbawahi pentingnya kepatuhan seluruh pihak demi ekosistem perdagangan yang bersih.
Data terbaru dari DJBC menunjukkan bahwa rokok ilegal masih mendominasi sekitar 61 persen dari total peredaran barang ilegal. Hingga Juni 2025, Bea Cukai mencatat 13.248 penindakan terhadap barang ilegal dengan nilai fantastis mencapai Rp 3,9 triliun. Menariknya, meskipun jumlah penindakan menurun 4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan justru melonjak 38 persen, menunjukkan skala tantangan yang dihadapi dalam pemberantasan barang ilegal ini.