JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) senantiasa berinovasi untuk memberikan kemudahan bagi para investor saham agar dapat memahami kondisi terkini suatu emiten. Upaya ini diwujudkan melalui pengenalan notasi khusus, atau yang akrab disebut “tato emiten”, sebuah penanda penting yang disematkan di belakang kode saham perusahaan. Inisiatif ini dirancang untuk memperkuat transparansi dan memberikan perlindungan lebih bagi pelaku pasar modal.
Penerapan notasi khusus ini memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Surat Edaran BEI Nomor SE-00017/BEI/07-2021 tentang Penambahan Tampilan Informasi Notasi Khusus pada Kode Perusahaan Tercatat. Sebagaimana dijelaskan oleh Mandiri Sekuritas yang dikutip pada Senin, 18 Agustus 2025, notasi ini berfungsi sebagai sinyal peringatan bagi perusahaan tercatat yang sedang menghadapi kondisi atau situasi tertentu yang perlu diketahui publik.
Tujuan utama di balik adanya “tato emiten” ini adalah untuk memperkuat perlindungan investor. Dengan adanya tanda khusus ini, investor dapat segera mengetahui situasi yang tengah dialami oleh suatu emiten. Informasi ini menjadi bahan pertimbangan yang krusial dalam mengambil keputusan investasi, memungkinkan investor untuk membuat pilihan yang lebih terinformasi di pasar saham.
: 10 Saham Syariah dengan Kapitalisasi Pasar Terbesar di BEI Tengah Agustus 2025
BEI sangat mendorong investor untuk tidak hanya terpaku pada notasi saja, tetapi juga menelusuri lebih lanjut informasi detail terkait emiten yang menerima penanda tersebut. Pemahaman yang menyeluruh mengenai kondisi perusahaan adalah kunci utama agar keputusan investasi yang diambil benar-benar berdasarkan analisis yang matang dan komprehensif.
Penting untuk diingat bahwa notasi khusus ini bukanlah status permanen. Bursa Efek Indonesia memiliki wewenang penuh untuk mencabut penanda ini apabila kondisi yang menyebabkan penetapan notasi telah berhasil diselesaikan oleh emiten yang bersangkutan, menandakan adanya perbaikan atau penyelesaian masalah yang dihadapi.
Berikut adalah daftar lengkap notasi khusus atau ‘tato’ dari BEI beserta maknanya, berlaku per tengah Agustus 2025:
Notasi Khusus/Tato dari BEI | Makna Notasi Khusus |
---|---|
B | Adanya permohonan Pernyataan Pailit, permohonan pembatalan perdamaian, atau dalam kondisi pailit |
M | Adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) |
E | Laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif |
A | Adanya Opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan Publik |
D | Adanya Opini “Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer)” dari Akuntan Publik |
L | Perusahaan Tercatat belum menyampaikan laporan keuangan |
S | Laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha |
C | Kejadian perkara hukum terhadap Perusahaan Tercatat, Anak Perusahaan Tercatat dan/atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Tercatat yang berdampak Material |
Q | Pembatasan kegiatan usaha Perusahaan Tercatat dan/atau anak Perusahaan Tercatat oleh regulator |
Y | Perusahaan Tercatat yang belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir |
F | Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran ringan |
G | Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran sedang |
V | Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran berat |
N | Perusahaan Tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Utama atau Papan Pengembangan |
K | Perusahaan Tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru |
I | Perusahaan Tercatat yang tidak menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru |
X | Perusahaan Tercatat dicatatkan di Papan Pemantauan Khusus |
Sumber: BEI, diakses 18 Agustus 2025
Ringkasan
Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkenalkan notasi khusus atau “tato emiten” sebagai penanda di belakang kode saham perusahaan untuk meningkatkan transparansi dan perlindungan investor. Notasi ini memberikan sinyal peringatan tentang kondisi atau situasi tertentu yang dihadapi emiten, berdasarkan Surat Edaran BEI Nomor SE-00017/BEI/07-2021.
Tujuan utama dari notasi ini adalah untuk membantu investor dalam membuat keputusan investasi yang lebih terinformasi. Investor disarankan untuk tidak hanya melihat notasi tetapi juga menelusuri informasi detail mengenai emiten tersebut. BEI berwenang mencabut notasi jika kondisi yang mendasari penetapannya telah diselesaikan.