Alasan IHSG terjerembab di zona merah usai peringatan downside rating S&P

Scoot.co.id, JAKARTA — Laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) semakin tertekan hari ini, Jumat (27/2/2026), setelah lembaga pemeringkat internasional terkemuka, S&P Global Ratings, mengeluarkan peringatan dini terkait profil peringkat kredit Indonesia. Kondisi ini sontak memicu reaksi pasar yang signifikan.

Berdasarkan data dari Bursa Efek Indonesia (BEI), IHSG dibuka melemah tajam sebesar 0,77% atau kehilangan 63,70 poin, bergerak ke level 8.171,56 pada pukul 09.02 WIB. Penurunan ini mencerminkan kekhawatiran investor terhadap sinyal yang dipancarkan oleh S&P.

Martha Christina, Senior Investment Information dari Mirae Asset Sekuritas, menjelaskan bahwa pasar saat ini tengah mencerna dan merespons catatan S&P Global Ratings. Lembaga tersebut secara khusus menyoroti potensi peningkatan risiko downside pada lintasan fiskal pemerintah. Meskipun S&P masih mempertahankan peringkat kredit Indonesia pada level BBB dengan prospek atau outlook stabil, pernyataan terbaru mereka telah menimbulkan gelombang kewaspadaan yang meluas di kalangan pelaku pasar.

Peringatan dari S&P ini hadir menyusul langkah serupa yang diambil oleh Moody’s Ratings Inc. pada awal Februari lalu, yang telah lebih dulu memangkas outlook peringkat kredit Indonesia menjadi negatif. “Meskipun S&P belum mengubah prospek seperti Moody’s, ada sinyal kewaspadaan serius yang perlu diperhatikan baik oleh pemerintah maupun para pelaku pasar,” tutur Martha melalui saluran YouTube Mirae Asset, Jumat (27/2/2026).

: : Great Eastern (GEGI) Tetap Masuk SBN Walau Rating Utang RI Turun

Menurut Martha, salah satu poin krusial yang mendasari peringatan tersebut adalah rasio pembayaran bunga utang terhadap pendapatan negara. Rasio ini berpotensi melampaui ambang batas psikologis 15%. Sebelum pandemi Covid-19, rasio tersebut konsisten berada di bawah 15%. Namun, sejak pandemi melanda, angkanya terus berada di atas level tersebut, menunjukkan beban fiskal yang meningkat.

“Kondisi ini menjadi perhatian mendalam karena kenaikan rasio bunga utang di atas 15% dinilai dapat meningkatkan risiko penurunan peringkat kredit suatu negara,” tegas Martha, menggarisbawahi urgensi masalah tersebut.

Selain itu, defisit fiskal tahun lalu yang berada di kisaran 2,9% atau mendekati batas aman 3% sesuai undang-undang juga menjadi sorotan tajam bagi lembaga pemeringkat. Angka ini menandakan tekanan pada anggaran negara yang memerlukan perhatian ekstra.

: : IHSG Turun ke 8.171 Terseret Koreksi Saham DSSA, BREN, hingga TLKM

Di sisi lain, laporan dari Bloomberg turut mengonfirmasi adanya peningkatan tekanan fiskal, khususnya biaya layanan utang yang lebih tinggi. Kondisi ini secara nyata telah memperbesar risiko downside bagi profil peringkat kredit berdaulat Indonesia. Rain Yin, Analis S&P Global Ratings, dalam sebuah webinar baru-baru ini secara eksplisit menyatakan bahwa pembayaran bunga kemungkinan besar telah melampaui ambang batas utama 15% dari pendapatan pemerintah pada tahun lalu. Jika rasio ini terus bertahan di atas ambang batas kritis tersebut, S&P memperingatkan bahwa hal itu dapat memicu pandangan yang jauh lebih negatif terhadap peringkat Indonesia di masa mendatang.

________ 

Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *