Awas Kripto! OJK Turun Tangan Lindungi Investor: Strategi Terbaru

Jakarta – Kementerian Perdagangan, melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), secara resmi telah mengalihkan sepenuhnya kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Serah terima wewenang krusial ini dilaksanakan pada Rabu, 30 Juli 2025, menandai babak baru dalam tata kelola sektor aset digital di Indonesia.

Menanggapi pengalihan pengawasan aset kripto dan keuangan digital yang kini sepenuhnya berada di bawah kendali OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menegaskan komitmen lembaganya. Menurutnya, OJK akan terus mengedepankan aspek perlindungan konsumen sebagai prioritas utama dalam ekosistem aset keuangan digital yang terus berkembang pesat ini.

Penguatan perlindungan konsumen khusus untuk aset keuangan digital dan aset kripto diatur secara detail dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27/2024. Aturan ini, yang secara khusus membahas Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto, dirancang untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam melindungi kepentingan masyarakat.

OJK Resmi Awasi Aset Kripto, Pelaku Industri Harap Ruang Inovasi Lebih Luas

Hasan Fawzi menjelaskan kepada Kontan pada Senin, 4 Agustus 2025, bahwa salah satu bentuk konkret perlindungan konsumen adalah dengan menetapkan kewajiban pemisahan dana dan aset milik konsumen dari aset milik pedagang aset keuangan digital (PAKD). Dengan demikian, dana konsumen wajib disimpan dalam rekening terpisah, sementara aset digital mereka harus dijaga oleh kustodian yang terpercaya. Mekanisme ini memastikan bahwa dana dan aset konsumen tetap terlindungi secara optimal, bahkan jika terjadi gangguan operasional atau masalah keuangan pada pihak PAKD.

Lebih lanjut, OJK juga akan menerapkan pengawasan berbasis risiko terhadap seluruh penyelenggara perdagangan aset keuangan digital. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan memitigasi potensi risiko sejak dini. Selain itu, OJK juga menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses bagi konsumen, memberikan saluran resmi bagi mereka untuk menyampaikan keluhan atau permasalahan terkait layanan aset keuangan digital.

Ke depan, Hasan Fawzi menyatakan bahwa OJK berkomitmen untuk terus menjalankan berbagai inisiatif edukasi dan literasi keuangan digital. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat sehingga mereka mampu memanfaatkan produk dan layanan keuangan digital secara bijak, aman, dan bertanggung jawab.

Ringkasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini secara resmi mengawasi aset kripto setelah pengalihan wewenang dari Bappebti pada 30 Juli 2025. OJK berkomitmen untuk memprioritaskan perlindungan konsumen, terutama dalam ekosistem aset keuangan digital yang berkembang pesat. Peraturan OJK Nomor 27/2024 secara khusus mengatur perlindungan konsumen dalam perdagangan aset keuangan digital.

Salah satu bentuk perlindungan konsumen adalah pemisahan dana dan aset konsumen dari aset pedagang aset keuangan digital (PAKD). OJK juga akan menerapkan pengawasan berbasis risiko dan menyediakan kanal pengaduan bagi konsumen. Selain itu, OJK berkomitmen untuk terus menjalankan inisiatif edukasi dan literasi keuangan digital untuk meningkatkan pemahaman masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *