BI ungkap penyebab rupiah tembus Rp 18.000 per dolar AS

JAKARTA — Nilai tukar rupiah menunjukkan pelemahan signifikan, menembus level Rp 18.000 per dolar AS pada Kamis (4/6/2026). Bank Indonesia (BI) menyoroti bahwa koreksi mendalam pada rupiah ini terutama dipicu oleh faktor-faktor global yang kompleks, khususnya dampak berkelanjutan dari konflik di Timur Tengah antara Amerika Serikat (AS), Israel, dan Iran.

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, dalam keterangan resminya pada hari yang sama, menjelaskan bahwa “Pelemahan nilai tukar masih dipengaruhi oleh tensi geopolitik Timur Tengah yang kembali tereskalasi dan menghambat prospek perdamaian.” Situasi ini, lanjutnya, secara langsung mendorong kenaikan harga minyak global, memicu risiko inflasi global, dan menyebabkan arus dana keluar dari negara-negara emerging market, termasuk Indonesia.

Selain tekanan eksternal, Destry juga menyebutkan bahwa tingginya permintaan terhadap dolar AS di pasar domestik turut berkontribusi pada pelemahan rupiah. Permintaan ini, menurutnya, antara lain disebabkan oleh kebutuhan untuk repatriasi dividen perusahaan dan pembayaran utang luar negeri (ULN) yang jatuh tempo.

Menyikapi kondisi ini, Bank Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus “hadir di pasar dan meningkatkan intensitas intervensi.” Langkah ini bertujuan untuk memastikan mekanisme pasar berjalan dengan baik dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sesuai fundamentalnya. Selain itu, BI juga berupaya “memperkuat struktur suku bunga instrumen moneter pro-market agar tetap menarik aliran modal masuk ke instrumen aset domestik,” sebuah strategi untuk memperkuat daya tarik investasi di Indonesia.

Intervensi BI akan dilakukan secara berkesinambungan melalui berbagai instrumen pasar. Ini mencakup transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar offshore, transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik, serta pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder. Di samping itu, BI juga terus menjalin koordinasi dan komunikasi intensif dengan korporasi serta pelaku pasar lainnya untuk menjaga sentimen positif.

Sebagai upaya jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan pada dolar AS, Bank Indonesia secara aktif mendorong penggunaan mata uang lokal dalam kerja sama bilateral melalui skema Local Currency Transaction (LCT). Kebijakan ini diharapkan dapat memitigasi risiko volatilitas nilai tukar dan memberikan stabilitas lebih lanjut bagi rupiah.

Inisiatif LCT telah berhasil diimplementasikan dengan beberapa mitra dagang utama, meliputi China, Jepang, Malaysia, Thailand, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab (UEA). Destry mengungkapkan bahwa diversifikasi transaksi perdagangan melalui skema LCT menunjukkan peningkatan yang konsisten. Hingga April 2026, nilai transaksi LCT telah mencapai sekitar 22,7 miliar dolar AS, menunjukkan potensi peningkatan signifikan dibandingkan total sepanjang tahun lalu yang mencapai sekitar 25,7 miliar dolar AS.

Destry menambahkan bahwa secara umum, pelemahan rupiah masih sejalan dengan pergerakan mata uang regional lainnya. Secara year to date (YTD), rupiah tercatat melemah 7,44 persen. Meskipun demikian, cadangan devisa Indonesia tetap kuat dan terjaga di level 146,2 miliar dolar AS pada akhir April 2026, mencerminkan ketahanan ekonomi nasional.

Pantauan pasar menunjukkan, berdasarkan data Bloomberg, rupiah dibuka melemah 37 poin ke posisi Rp 18.003 per dolar AS. Pelemahan ini berlanjut hingga sekitar pukul 13.06 WIB, di mana rupiah kembali terkoreksi ke level Rp 18.043 per dolar AS.

Dalam kebijakan lain untuk menahan laju pelemahan, BI juga terus memperketat aturan terkait pembelian dolar AS. Mulai Juni 2026, BI kembali menurunkan batas threshold pembelian dolar AS tanpa underlying. Sebelumnya pada April 2026, batas tersebut telah diturunkan dari 100 ribu dolar AS per orang per bulan menjadi 50 ribu dolar AS per orang per bulan.

Pengetatan berlanjut dengan pemberlakuan batas baru. Mulai Juni 2026, batas pembelian dolar AS kembali diturunkan menjadi 25 ribu dolar AS per orang per bulan. Langkah ini diambil dengan harapan dapat secara efektif mengurangi tekanan terhadap rupiah dan mengendalikan permintaan valuta asing di pasar domestik.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, pada Rabu (3/6/2026) menegaskan, “Mulai 2 Juni 2026, Bank Indonesia telah memberlakukan ketentuan threshold tunai beli valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi 25 ribu dolar AS per pelaku per bulan,” menandakan keseriusan BI dalam menjaga stabilitas moneter.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *