Danantara ungkap 3 langkah setelah resmi kendalikan ekspor SDA mulai 1 Juni

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau dikenal Danantara Indonesia menyiapkan tiga langkah utama setelah resmi mendapat penugasan pemerintah untuk mengelola ekspor satu pintu komoditas sumber daya alam strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026.

Chief Operating Officer Danantara Indonesia Dony Oskaria mengatakan langkah pertama yang diprioritaskan adalah memastikan tata kelola perusahaan berjalan transparan dan akuntabel sejak awal masa transisi.

“Tadi disampaikan dengan sangat jelas di pihak kami, di PT Danantara Sumberdaya Indonesia, tentu kita memastikan, yang pertama, bahwa perusahaan ini akan berjalan sesuai dengan governance yang baik, transparan, accountable,” kata Dony dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5).

Pemerintah sebelumnya menunjuk DSI sebagai badan usaha milik negara yang mengelola transaksi ekspor komoditas strategis nasional. Pada tahap awal, penugasan mencakup tiga komoditas utama yakni batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy atau besi paduan.

Baca juga:

  • Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun
  • Aturan DHE SDA Berlaku 1 Juni, Purbaya: Penempatan Wajib Lewat Bank Himbara
  • Berlaku Mulai 1 Juni: Danantara Kendalikan Ekspor Sawit, Batu Bara, Paduan Besi

Langkah kedua yang disiapkan Danantara adalah memperkuat organisasi melalui perekrutan sumber daya manusia yang dinilai sesuai dengan kebutuhan bisnis dan pengawasan perdagangan komoditas.

Dony mengatakan Danantara tengah menjalankan proses seleksi untuk mengisi tim inti DSI dan menargetkan pengumuman tambahan jajaran dalam waktu dekat.

Selain memperkuat organisasi, Danantara juga menyiapkan langkah ketiga yakni membangun sistem teknologi untuk mendukung transaksi dan pengawasan ekspor.

Menurut Dony, pengembangan sistem digital menjadi bagian penting agar pengelolaan ekspor komoditas strategis dapat berjalan lebih terintegrasi dan akuntabel.

“Berkaitan dengan teknologi kami sedang mendevelop suatu sistem yang baik dengan harapan ini adalah amanah besar yang dititipkan untuk mengelola sumber daya alam Indonesia dengan maksimal,” ujar dia.

Masa Transisi Sampai Akhir Tahun

DSI akan menjalankan mandat dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026 sebagai masa transisi.

Dalam periode ini DSI berperan sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli untuk komoditas ekspor tertentu. Eksportir masih menjalankan transaksi seperti biasa, sementara pemerintah menyiapkan penyesuaian tata kelola sebelum implementasi penuh.

Dony menilai pemerintah memberi waktu transisi yang cukup agar implementasi berjalan terukur dan tidak mengganggu kegiatan usaha.

“Tadi sudah disampaikan dengan sangat jelas oleh Pak Menko bahwa pemerintah tentu sangat bijaksana di dalam mengimplementasikan program ini karena ada masa transisi kurang lebih tujuh bulan dari 1 Juni sampai dengan 31 Desember,” kata dia.

Pada masa transisi tersebut, Danantara juga membuka ruang diskusi dengan para pelaku usaha komoditas untuk membahas pelaksanaan teknis di lapangan, termasuk penentuan patokan harga dan mekanisme perdagangan.

“Tentu kita juga berharap keberadaan Danantara Sumberdaya Indonesia ini memberikan manfaat juga untuk para pengusaha,” ujar Dony.

Adapun implementasi penuh ditargetkan berlaku mulai Januari 2027. Pada tahap tersebut DSI akan membeli komoditas dari eksportir domestik untuk kemudian menjualnya ke pasar internasional.

Dony mengatakan transparansi menjadi faktor utama dalam pelaksanaan penugasan tersebut. Menurut dia, tata kelola yang baik akan menentukan keberhasilan skema ekspor satu pintu yang disiapkan pemerintah.

“Ini menjadi patokan utama kita karena kita tidak mau nanti satu niat yang baik, kalau dikelolanya tidak baik, nanti menjadi problem,” kata Dony.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *