Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil dan memeriksa Fiona Handayani, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, terkait kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022. Pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa, 5 Agustus, ini menandai keempat kalinya Fiona dimintai keterangan oleh penyidik Kejagung.
Menurut keterangan Indra Haposan Sihombing, kuasa hukum Fiona, fokus pemeriksaan keempat ini adalah mendalami bentuk komunikasi kliennya dengan empat tersangka yang telah ditetapkan. Indra menjelaskan bahwa penyidik ingin mengetahui interaksi Fiona selama proses pengadaan, khususnya terkait pertimbangan antara laptop Chromebook atau Windows, namun tanpa mendalami aspek pemilihan itu sendiri. Pertanyaan seputar komunikasi ini dilakukan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Indra menegaskan bahwa kliennya telah memberikan penjelasan lengkap, namun ia membantah keterlibatan Fiona dalam finalisasi atau pengambilan keputusan terkait pengadaan tersebut. “Intinya mengenai finalisasi atau pemberian pandangan, klien kami tidak tahu,” ujar Indra. Ia menambahkan, meskipun penyidik menyebutkan adanya keputusan yang sudah dibuat, pihaknya menyatakan belum ada dan kliennya tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan akhir.
Dalam pusaran kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022 ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Jurist Tan, eks Stafsus Mendikbudristek 2020-2024
- Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek
- Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek 2020-2021, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar tahun anggaran 2020-2021
- Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek 2020-2021, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama tahun anggaran 2020-2021
Selain Fiona Handayani, pada hari yang sama atau di waktu berbeda, Kejagung juga memeriksa tujuh saksi lain yang diduga memiliki informasi terkait kasus ini. Mereka meliputi:
- ANT selaku Direktur Operasional PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk pada 2021
- TS selaku Direktur Utama PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk
- SWP selaku Direktur PT Evercross Technology Indonesia
- RRM selaku Direktur PT Libera Technologies Indonesia
- TR selaku Direktur PT Supertone
- MDM selaku Karyawan Swasta (Country Marketing Manager Google Indonesia)
- RS selaku Direktur PT Synnex Metrodata Indonesia pada 2020
Sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik dengan adanya keterangan dari mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar. Ia mengungkapkan bahwa Fiona Handayani tergabung dalam grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” bersama Jurist Tan (salah satu tersangka) dan Nadiem Makarim. Grup ini, yang dibentuk pada Agustus 2019, diduga telah membahas rencana awal Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek, bahkan sebelum Nadiem Makarim resmi diangkat sebagai Mendikbudristek.
Pengangkatan Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek secara resmi terjadi pada 19 Oktober 2019, beberapa bulan setelah grup WhatsApp tersebut terbentuk dan dugaan pembahasan awal program digitalisasi dimulai.