Ringkasan Berita:
- Satu gram emas Antam hari ini dijual dari harga Rp 2.487.000, anjlok turun Rp 177.000 adi Rp 2.310.000.
- Emas batangan Antam ukuran 0,5 gram yang termurah, hari ini dijual di harga Rp 1.205.000 kemudian emas batangan Antam ukuran 2 gram hari ini dijual di harga Rp 4.560.000.
- Harga jual kembali (buyback) emas Antam hari ini Rabu (22/10/2025) di angka Rp 2.164.000 per gram.
Scoot.co.id – Kabar terbaru dari pasar logam mulia menunjukkan bahwa harga emas batangan Antam hari ini, Rabu (22/10/2025), mengalami koreksi yang cukup drastis. Berdasarkan informasi resmi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, para investor dan pegiat investasi emas perlu mencermati pergerakan harga jual dan buyback emas Antam yang signifikan.
Pecahan favorit, emas Antam 1 gram, yang sebelumnya dibanderol Rp 2.487.000, kini anjlok sebesar Rp 177.000. Dengan penurunan ini, harga emas Antam hari ini untuk satu gram berada di level Rp 2.310.000. Penurunan harga ini tentu menjadi perhatian utama bagi mereka yang mengikuti dinamika harga emas nasional.
Tren penurunan juga terlihat pada pecahan lain yang populer. Emas batangan Antam ukuran 0,5 gram, pecahan terkecil yang kerap menjadi pilihan, turun Rp 88.500 dari sebelumnya Rp 1.293.500 menjadi Rp 1.205.000. Sementara itu, untuk pecahan 2 gram, harga turun jauh lebih dalam, yakni sebesar Rp 354.000 dari Rp 4.914.000, sehingga harga emas 2 gram Antam kini dipatok di Rp 4.560.000.
Tidak hanya harga jual, nilai harga jual kembali (buyback) emas Antam juga turut terpangkas. Hari ini, Rabu (22/10/2025), harga buyback ditetapkan pada Rp 2.164.000 per gram, mencatat penurunan sebesar Rp 172.000. Penting untuk diketahui bahwa harga jual kembali emas Antam berlaku seragam untuk semua pecahan dan tahun produksi, serta diakui secara global, memberikan fleksibilitas bagi para pemiliknya.
Bagi Anda yang berencana untuk membeli emas batangan Antam, perlu diperhatikan regulasi pajak yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen. Namun, bagi Anda yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), besaran pajak ini lebih rendah, yaitu 0,25 persen per transaksi, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sebaliknya, saat melakukan transaksi buyback emas Antam atau penjualan kembali ke Antam, PPh 22 juga akan dikenakan sesuai dengan PMK Nomor 34 Tahun 2017. Jika nilai penjualan kembali melebihi Rp 10 juta, PPh 22 yang dikenakan adalah 1,5 persen bagi pemegang NPWP. Sementara itu, bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang berlaku adalah 3 persen.
Sebagai panduan lengkap untuk para investor dan calon pembeli emas Antam, berikut adalah daftar harga emas batangan Antam hari ini, Selasa (21/10/2025), untuk berbagai pecahan:
- Harga Emas Antam hari ini 0,5 gram = Rp 1.205.000
- Harga Emas Antam hari ini 1 gram = Rp 2.310.000
- Harga Emas Antam hari ini 2 gram = Rp 4.560.000
- Harga Emas Antam hari ini 3 gram = Rp 6.815.000
- Harga Emas Antam hari ini 5 gram = Rp 11.325.000
- Harga Emas Antam hari ini 10 gram = Rp 22.595.000
- Harga Emas Antam hari ini 25 gram = Rp 56.362.000
- Harga Emas Antam hari ini 50 gram = Rp 112.645.000
- Harga Emas Antam hari ini 100 gram = Rp 225.212.000
- Harga Emas Antam hari ini 250 gram = Rp 562.765.000
- Harga Emas Antam hari ini 500 gram = Rp 1.125.320.000
- Harga Emas Antam hari ini 1000 gram = Rp 2.427.600.000
Ringkasan
Harga emas Antam mengalami penurunan drastis pada hari Rabu, 22 Oktober 2025. Harga jual emas Antam 1 gram turun sebesar Rp 177.000 menjadi Rp 2.310.000. Penurunan juga terjadi pada pecahan lainnya, seperti 0,5 gram menjadi Rp 1.205.000 dan 2 gram menjadi Rp 4.560.000.
Harga jual kembali (buyback) emas Antam juga mengalami penurunan menjadi Rp 2.164.000 per gram. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9% (0,25% jika memiliki NPWP). Penjualan kembali emas Antam juga dikenakan PPh 22 sesuai ketentuan yang berlaku, terutama jika nilai penjualan melebihi Rp 10 juta.