Jakarta – Perbedaan mencolok dalam catatan dana simpanan pemerintah daerah (pemda) di perbankan menjadi sorotan utama, memicu kebutuhan akan rekonsiliasi data antar lembaga negara. Bank Indonesia (BI) melaporkan angka Rp233,97 triliun per 30 September 2025, kontras dengan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyebutkan Rp215 triliun dari 546 pemda per 17 Oktober 2025. Selisih sebesar Rp18,97 triliun ini memunculkan pertanyaan signifikan mengenai akurasi dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Menanggapi perbedaan angka tersebut, Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa Bank Indonesia memperoleh data posisi simpanan perbankan dari laporan bulanan yang disampaikan oleh seluruh kantor bank. Menurut Ramdan, data ini didasarkan pada posisi akhir bulan dari bank pelapor, yang kemudian diverifikasi dan dicek kelengkapannya oleh BI. Agregat data posisi simpanan perbankan ini selanjutnya dipublikasikan dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia, menjadikannya referensi utama bagi banyak pihak.
Kekhawatiran terhadap selisih data ini bahkan telah sampai ke telinga Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam Rapat Pengendalian Inflasi Daerah bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kemendagri pada Senin (20/10), Purbaya secara tegas meminta Kemendagri untuk melakukan investigasi mendalam. Dengan akses ke laporan kas pemda, Mendagri diharapkan dapat menelusuri faktor penyebab perbedaan data serta jalur aliran dana tersebut. Purbaya bahkan menduga adanya kelalaian pencatatan data oleh pemda sebagai salah satu pemicu utama.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, menyatakan komitmennya untuk menelusuri secara cermat data yang dimiliki baik oleh BI maupun Kemendagri. Saat ditemui di kantor Kemenkeu pada Selasa (21/10), Askolani menegaskan bahwa Kementerian Keuangan masih mengacu pada data BI sebagai referensi utama untuk saat ini. “Mesti rekonsiliasi, dua-duanya sih harus kami cek,” ujarnya, menandakan upaya serius untuk mencapai satu angka yang valid dan terverifikasi.
Lebih lanjut, dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah dan menghindari dana mengendap, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga telah memberikan arahan langsung kepada pemerintah daerah. Arahan tersebut mencakup empat poin krusial: mengakselerasi belanja, mempercepat pelunasan kewajiban pada pihak ketiga, menggunakan dana yang mengendap di bank, serta memantau pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 secara ketat. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi di daerah dan meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran.
Ringkasan
Terdapat perbedaan data dana simpanan pemerintah daerah (pemda) yang signifikan antara Bank Indonesia (BI) sebesar Rp233,97 triliun dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebesar Rp215 triliun, dengan selisih mencapai Rp18,97 triliun. Hal ini memicu kekhawatiran mengenai akurasi dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Menteri Keuangan meminta Kemendagri untuk melakukan investigasi penyebab perbedaan data ini. BI dan Kemenkeu berkomitmen untuk melakukan rekonsiliasi data. Pemerintah juga mengarahkan pemda untuk mengakselerasi belanja, mempercepat pelunasan kewajiban, menggunakan dana yang mengendap, dan memantau pelaksanaan APBD secara ketat.