Emas Antam Anjlok! Harga Terbaru Rp 2,34 Juta, Saatnya Beli?

JAKARTA – Harga emas Antam kembali mengalami penurunan. Data terbaru dari laman Logam Mulia pada hari Sabtu, 22 November 2025, menunjukkan harga emas Antam berada di angka Rp 2.341.000 per gram, atau turun Rp 7.000 dari harga sebelumnya yang mencapai Rp 2.348.000 per gram. Penurunan juga terjadi pada harga buyback (jual kembali) yang kini berada di level Rp 2.202.000 per gram. Emas Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram), memberikan pilihan investasi yang fleksibel bagi berbagai kalangan.

Perlu diperhatikan bahwa transaksi jual beli emas batangan akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini penting untuk dipahami agar Anda dapat memperhitungkan keuntungan dan kewajiban pajak dengan tepat.

Lebih detail, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 yang dikenakan adalah 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang dicatat di situs Logam Mulia Antam pada hari Sabtu:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 1.220.500
  • Harga emas 1 gram: Rp 2.341.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 4.622.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 6.908.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 11.480.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 22.905.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 57.137.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 114.195.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 228.312.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 570.515.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 1.140.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 2.281.600.000

Selain pajak penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian, tarif PPh 22 adalah 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pastikan Anda memahami ketentuan ini sebelum melakukan pembelian.

Sebagai bukti pembayaran pajak, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Simpan bukti potong ini dengan baik untuk keperluan administrasi dan pelaporan pajak Anda.

Ringkasan

Harga emas Antam pada 22 November 2025 mengalami penurunan menjadi Rp 2.341.000 per gram, turun Rp 7.000 dari harga sebelumnya. Harga buyback juga turun menjadi Rp 2.202.000 per gram. Emas Antam tersedia dalam berbagai ukuran, dari 0,5 gram hingga 1 kilogram.

Transaksi jual beli emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas di atas Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (dengan NPWP) atau 3% (tanpa NPWP), sementara pembelian dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% (dengan NPWP) atau 0,9% (tanpa NPWP). Pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh 22.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *