Grup Astra (ACST) Lepas 23,53% Saham Dredging International ke Eka Jaya Kridatama

Scoot.co.id , JAKARTA — Emiten Grup Astra, PT Acset Indonusa Tbk. (ACST) resmi menandatangani perjanjian jual beli bersyarat terkait pelepasan kepemilikan sahamnya di PT Dredging International Indonesia (DII) kepada PT Eka Jaya Kridatama (EJK).

Corporate Secretary ACST, Kadek Ratih Paramita Absari, menjelaskan bahwa aksi korporasi tersebut dilakukan pada 20 Oktober 2025, sejalan dengan upaya perseroan untuk memfokuskan kegiatan usaha di bidang konstruksi.

“Pada tanggal 20 Oktober 2025, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat dengan PT Eka Jaya Kridatama dan DEME Singapore PTE LTD terkait penjualan seluruh saham milik Perseroan dalam DII,” ujar Kadek dalam keterbukaan informasi, dikutip Selasa (21/10/2025).

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Acset melepas seluruh 400 lembar saham Seri A atau setara dengan 23,53 persen kepemilikan di DII kepada EJK, dengan nilai transaksi sebesar Rp20 miliar. Saham tersebut nantinya akan diubah menjadi saham Seri B.

DII merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengerukan dan reklamasi lahan untuk pengembangan infrastruktur maritim, pelabuhan, serta pembangunan wilayah baru. Sementara itu, EJK bergerak di bidang jasa pelaksana konstruksi dan berkedudukan di Jakarta Pusat.

Setelah penandatanganan perjanjian, Acset, EJK, dan DEME akan melakukan pemenuhan persyaratan pendahuluan (condition precedents) dengan batas waktu penyelesaian paling lambat pada 22 Oktober 2025, atau waktu lain yang disepakati oleh para pihak dalam transaksi.

: : Respons Acset Indonusa (ACST) Usai Jadi Tersangka Korporasi Kasus Tol MBZ

Kadek menegaskan, transaksi ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, maupun kondisi keuangan perseroan saat ini.

“Tujuan dari transaksi ini adalah untuk memfokuskan kegiatan usaha Perseroan pada bidang usaha konstruksi,” ujarnya.

: : Grup Astra Acset (ACST) Pangkas Rugi Bersih Semester I/2025

Adapun manajemen ACST menekankan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, serta bukan termasuk transaksi afiliasi maupun benturan kepentingan sesuai POJK Nomor 42/POJK.04/2020.

Acset Indonusa Tbk. – TradingView

_______

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *