Harga Emas Antam Naik Rp26 Ribu, Tembus Rp2 Juta per Gram

JAKARTA — Kabar gembira bagi para investor dan peminat logam mulia! Harga emas batangan PT Antam Tbk kembali mencatatkan kenaikan signifikan. Melalui pemantauan dari laman resmi Logam Mulia pada Rabu, 3 September 2025, harga emas Antam melonjak tajam sebesar Rp26 ribu per gram.

Kenaikan ini membawa harga emas Antam dari posisi sebelumnya Rp2.009.000 per gram menjadi Rp2.035.000 per gram. Lonjakan harga ini tentu menarik perhatian pasar, menegaskan daya tarik investasi emas di tengah dinamika ekonomi global.

Tak hanya harga jual, harga jual kembali (buyback) emas batangan pun turut mengalami peningkatan yang sejalan. Para pemegang emas Antam kini dapat menjual kembali logam mulia mereka dengan harga Rp1.882.000 per gram, memberikan potensi keuntungan yang lebih menarik.

Perlu diperhatikan bahwa setiap transaksi jual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk diatur oleh ketentuan pajak yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak ini adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. Penting untuk diketahui bahwa PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback Anda.

Bagi Anda yang ingin mengetahui detail harga per pecahan, berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat pada hari Rabu, 3 September 2025:

  • 0,5 gram: Rp1.067.500
  • 1 gram: Rp2.035.000
  • 2 gram: Rp4.010.000
  • 3 gram: Rp5.990.000
  • 5 gram: Rp9.950.000
  • 10 gram: Rp19.845.000
  • 25 gram: Rp49.487.000
  • 50 gram: Rp98.895.000
  • 100 gram: Rp197.712.000
  • 250 gram: Rp494.015.000
  • 500 gram: Rp987.820.000
  • 1.000 gram: Rp1.975.600.000

Tidak hanya penjualan, ketentuan potongan pajak juga berlaku untuk pembelian emas batangan. Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan ini akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang sah, memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *