Ibam dituntut uang denda Rp 16,5 M dalam kasus Chromebook: Saya tak bisa bayar

Eks Konsultan Mendikbudristek Ibrahim Arief atau Ibam berbicara mengenai tuntutan penjara 15 tahun penjara dan denda Rp 16,9 miliar atau subsisder 7,5 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum kepadanya dalam kasus Chromebook yang juga melibatkan Nadiem Makarim. Ibam mengatakan dirinya tidak mampu membayar denda tersebut sehingga terancam dipenjara 22,5 tahun, jika dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.

Ibam mengaku tidak memiliki uang sebesar Rp 16,9 miliar saat ini. Dia memang pernah menyinggung anka tersebut satu kali saat pemeriksaan ahli pajak yang diajukan JPU. Dana tersebut merupakan saham PT Bukalapak.com Tbk yang dimiliki Ibam saat menjabat sebagai Chief Technology Officer di lokapasar tersebut.

Seperti diketahui, Ibam mendapatkan saham senilai Rp 16,9 miliar setelah Bukalapak melantai di bursa pada 6 Agustus 2021. Namun Ibam tidak bisa langsung mengambil dana tersebut akibat periode penguncian selama 8 bulan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

“Uang itu tidak riil, apalagi sekarang saat sudah habis digunakan untuk kebutuhan biaya hidup, biaya legal, dan biaya kesehatan,” kata Ibam di Jakarta Pusat, Selasa (21/4).

Ibam mencatat harga saham Bukalapak anjlok sekitar 70% ketika bisa dicairkan pada April 2022. Alhasil, Ibam memilih untuk menangguhkan penjualan saham saat itu. 

“Saya jual semua saham itu ketika saya kehilangan pekerjaan pada 2024 dan harga saham Bukalapak pun turun lagi 60% saat itu,” katanya.

Dengan kata lain, nilai saham Bukalapak yang berhasil dicairkan Ibam pada 2024 hanya Rp 2,02 miliar atau sekitar 12% dari valuasi saat pertama melantai.

Ibam menceritakan berhenti sebagai konsultan untuk Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan atau PSPK pada 2024. Salah satu alasan pengunduran diri tersebut adalah penyakit jantung yang dideritanya pada tahun yang sama.

Karena itu, Ibam memutuskan untuk membangun perusahaan rintisan mulai 2025. Namun proyek tersebut berujung buntu setelah dirinya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Juli 2025.

“Saya tidak memiliki penghasilan selama setahun terakhir. Startup yang saya bangun harus dimatikan dan investor minta dana mereka dikembalikan karena saya jadi tersangka,” katanya.

Pernah Rekomendasikan Tak Gunakan Chromebook

Sebelumnya, Ibam menekankan telah merekomendasikan bahwa Chromebook tidak cocok untuk pengadaan laptop pada 2019-2022. Namun anjuran tersebut tidak diindahkan saat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menentukan Chromebook sebagai pilihan pemerintah pada 27 Mei 2020.

Ibam menceritakan posisi pemerintah dalam pengadaan tersebut masih fokus pada perbandingan antara sistem operasi Windows dan Chrome sebelum 27 Mei 2020. Namun seluruh pejabat dalam program tersebut berjamaah menyetujui keputusan penggunaan Chromebook pada rapat 27 Mei 2020.

“Semua orang langsung bilang ‘ya sudah, Chromebook saja’ seperti dihipnotis. Cuma saya yang bilang keputusan itu harus diuji dulu, tapi keputusan pengujian Chromebook akhirnya juga dicabut,” kata Ibam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/4).

Ibam menyampaikan telah memberikan mekanisme pemeriksaan kesesuaian penggunaan Chromebook di sektor pendidikan secara objektif. Menurutnya, beberapa hal yang perlu diperiksa adalah harga, kondisi pasar, ketersediaan Chromebook, dan negosiasi dengan penjual.

Ibam menilai kebijakan pengadaan laptop akan menjadi lebih baik jika rekomendasinya diindahkan pemerintah. “Saya merasa sangat tidak berdaya pada 27 Mei 2020, dan tiba-tiba saya dibilang mengarahkan pemilihan Chromebook saat ini,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *