OJK Ubah Aturan IPO: Investor Ritel Kebagian Untung Lebih Besar!
JAKARTA, Scoot.co.id – Kabar baik bagi investor ritel! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan revisi signifikan terhadap aturan penawaran umum saham perdana atau Initial Public Offering (IPO). Perubahan ini diharapkan dapat memberikan angin segar dan kesempatan yang lebih baik bagi investor ritel untuk berpartisipasi dalam pasar modal.
Revisi ini tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 25 Tahun 2025, yang menggantikan SEOJK 15/2020. Fokus utama dari perubahan ini adalah untuk menciptakan keadilan yang lebih besar dalam alokasi saham IPO antara investor ritel dan non-ritel.
Perubahan paling signifikan terletak pada rasio alokasi saham. Jika sebelumnya investor ritel hanya mendapatkan jatah yang lebih kecil, kini situasinya berbalik. Rasio alokasi ritel dan non-ritel kini menjadi 1:1. Artinya, investor ritel mendapatkan porsi yang setara dengan investor non-ritel. Ini jauh lebih baik dibandingkan aturan lama yang mematok rasio 1:2, di mana ritel hanya kebagian 1 bagian sementara non-ritel mendapat 2 bagian. Dengan perubahan ini, peluang investor ritel untuk mendapatkan saham IPO menjadi lebih besar.
Selain perubahan rasio, OJK juga memperluas klasifikasi emiten berdasarkan nilai emisi. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan aturan dengan skala perusahaan yang melakukan IPO. Klasifikasi emiten kini dibagi menjadi lima golongan, yang lebih detail dibandingkan sebelumnya:
* Golongan I: Sampai dengan Rp 100 miliar
* Golongan II: Di atas Rp 100 miliar – Rp 250 miliar
* Golongan III: Di atas Rp 250 miliar – Rp 500 miliar
* Golongan IV: Di atas Rp 500 miliar – Rp 1 triliun
* Golongan V: Di atas Rp 1 triliun
Penyesuaian juga dilakukan pada persentase minimum alokasi untuk penjatahan terpusat (pooling). Aturan ini dibuat lebih ketat, terutama untuk emisi dengan nilai kecil. Berikut adalah rinciannya:
* Golongan I: Minimal 20% atau Rp 10 miliar (jika nilai IPO di bawah Rp 10 miliar, maka seluruhnya atau 100% dialokasikan untuk penjatahan terpusat)
* Golongan II: Minimal 15% atau Rp 20 miliar
* Golongan III: Minimal 10% atau Rp 37,5 miliar
* Golongan IV: Minimal 5% atau Rp 50 miliar
* Golongan V: Minimal 2,5% atau Rp 75 miliar
Untuk mencegah dominasi investor tertentu dalam pooling, OJK juga mengatur batasan jumlah pesanan. Total nilai pesanan dari satu calon pemodal secara kumulatif tidak boleh melebihi 10% dari nilai keseluruhan Efek yang ditawarkan.
Tak hanya itu, aturan baru ini juga memperketat lapisan kepatuhan (compliance) bagi Penjamin Emisi. Mereka kini wajib melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap pemodal Penjatahan Pasti. Hal ini mencakup memastikan kemampuan keuangan pemodal, melalui pemeriksaan rekening koran atau dokumen kepemilikan aset likuid minimal 3 bulan terakhir. Dengan aturan yang lebih ketat ini, diharapkan proses IPO dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Dengan berbagai perubahan ini, OJK berharap pasar modal Indonesia semakin menarik bagi investor ritel dan perusahaan yang ingin melakukan IPO.
Ringkasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 25 Tahun 2025 yang merevisi aturan IPO, menggantikan SEOJK 15/2020. Perubahan signifikan terletak pada rasio alokasi saham antara investor ritel dan non-ritel, yang kini menjadi 1:1, memberikan porsi yang setara bagi keduanya. Selain itu, OJK memperluas klasifikasi emiten berdasarkan nilai emisi menjadi lima golongan untuk menyesuaikan aturan dengan skala perusahaan yang melakukan IPO.
Aturan baru juga memperketat persentase minimum alokasi untuk penjatahan terpusat (pooling) dan membatasi jumlah pesanan dari satu calon pemodal maksimal 10% dari nilai keseluruhan efek yang ditawarkan. Penjamin Emisi juga diwajibkan melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap pemodal Penjatahan Pasti, termasuk pemeriksaan kemampuan keuangan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menciptakan keadilan, transparansi, dan akuntabilitas yang lebih baik dalam proses IPO.