Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak terkait Tax Amnesty 2015-2020, DJP Kemenkeu Beri Pernyataan Resmi

Scoot.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya memberikan tanggapan resmi menyusul kabar penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di rumah sejumlah pejabat pajak. Penggeledahan ini terkait erat dengan dugaan kasus manipulasi dalam program Tax Amnesty periode 2015-2020 yang tengah diselidiki secara mendalam.

Menanggapi perkembangan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih menanti keterangan resmi dari instansi penegak hukum terkait. Ia memastikan bahwa jika sudah ada informasi resmi, DJP akan segera menyampaikan perkembangannya lebih lanjut kepada publik.

“Saat ini kami masih menunggu keterangan resmi dari instansi yang terkait. Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila sudah tersedia informasi resmi yang dapat disampaikan kepada publik,” ujar Rosmauli saat dikonfirmasi JawaPos.com pada Senin (17/11). Ia juga menegaskan komitmen DJP untuk sepenuhnya menghormati proses hukum yang berjalan secara independen.

DJP Kemenkeu meyakini bahwa penegakan hukum merupakan pilar penting dalam menjaga integritas institusi. Sikap ini sejalan dengan langkah-langkah proaktif yang telah diambil Kejaksaan Agung dalam menangani dugaan kasus korupsi yang melibatkan oknum di lingkungan perpajakan.

Sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung memang telah melancarkan penggeledahan di beberapa kediaman pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan bukti terkait dugaan kasus Tax Amnesty periode 2015-2020 yang telah naik ke tingkat penyidikan.

Penggeledahan, yang dilakukan oleh tim penyidik dari Gedung Bundar—sebutan untuk gedung penyidikan korupsi Kejagung—dilaksanakan di sejumlah lokasi berbeda. Tujuan utama dari upaya paksa ini adalah untuk menemukan dan mengamankan alat bukti tambahan yang diperlukan guna melengkapi berkas penyidikan perkara yang sedang ditangani.

Dari serangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyegel sejumlah aset bergerak, termasuk motor dan mobil mewah. Harta benda ini diduga kuat memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung, memperkuat indikasi adanya tindak pidana.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, belum memberikan respons terhadap pesan konfirmasi yang dilayangkan oleh JawaPos.com terkait penggeledahan yang menyasar para pejabat pajak ini.

Sebagai informasi latar belakang, program Tax Amnesty periode 2015-2020 diduga menjadi arena manipulasi oleh beberapa pejabat pajak. Setelah menerima laporan atas dugaan tersebut, penyidik Kejaksaan Agung memulai serangkaian penyelidikan intensif, yang kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan formal setelah melalui proses gelar perkara yang komprehensif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *