
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara tegas membantah tudingan bahwa pemerintah memerintahkan penarikan konten atau pembatasan akses terhadap platform media sosial selama aksi unjuk rasa yang berlangsung hingga Jumat (29/8). Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menanggapi isu yang beredar.
“Perlu diketahui, tidak ada arahan dari Komdigi maupun pemerintah untuk menurunkan atau membatasi akses terhadap platform media sosial pada saat aksi di DPR tanggal 28 Agustus,” jelas Alexander saat dikonfirmasi pada Jumat, menegaskan posisi pemerintah dalam menjaga kebebasan berekspresi di ruang digital.
Lebih lanjut, Alexander Sabar mengimbau masyarakat untuk senantiasa bijak dan bertanggung jawab, khususnya dengan tidak menyebarkan disinformasi dan hoaks yang dapat memperkeruh suasana. Ia juga menekankan pentingnya menyampaikan aspirasi secara tertib dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga kondusivitas, baik dalam interaksi di dunia maya maupun di lapangan fisik, demi kelancaran proses demokrasi.
Dalam upaya proaktif, pemerintah telah menjalin komunikasi intensif dengan para pengelola platform media sosial. Dialog ini berfokus pada strategi penanganan konten-konten provokatif yang disinyalir mengandung disinformasi maupun hoaks, guna mencegah dampaknya yang merusak. Alexander menambahkan bahwa pemanggilan resmi terhadap platform-platform tersebut akan dilakukan apabila diperlukan pendalaman lebih lanjut terhadap penilaian situasi ruang digital di Indonesia.
Senada dengan Alexander, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, sebelumnya juga telah meminta pengelola platform media sosial untuk turut serta melindungi masyarakat dari informasi-informasi yang tidak benar. Permintaan ini secara khusus menyoroti Disinformasi, Fitnah, dan Kebencian (DFK), yang menurutnya dapat merusak fondasi demokrasi.
“Ini merusak sendi-sendi demokrasi. Misalnya, kita mau menyampaikan satu aspirasi, menyampaikan satu pendapat, tetapi tiba-tiba di sosial media dibumbui atau ditambahkan dengan informasi-informasi yang tidak sesuai, itu kan merusak semangat kita untuk menyampaikan aspirasi-aspirasi kita,” terang Angga, menggarisbawahi dampak negatif DFK terhadap partisipasi publik yang konstruktif.
Oleh karena itu, ia mengimbau semua pihak untuk bersama-sama melakukan verifikasi menyeluruh terhadap setiap informasi yang beredar. Angga secara spesifik menekankan peran penting para pengelola platform media sosial dalam menjaga integritas ruang digital. Ia menegaskan, jika ditemukan konten yang mengandung DFK, platform diwajibkan untuk menindak secara otomatis melalui sistem mereka. “Kami sampaikan kepada para pemilik platform yang beroperasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk juga patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya, menegaskan kewajiban hukum platform di tanah air.
Baca juga:
- Bangunan Milik MPR di Bandung Dibakar Massa saat Aksi Unjuk Rasa
- Suasana Demo di Kwitang Makin Mencekam: Bentrok Massa dan Aparat, Gedung Dibakar
Ringkasan
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) membantah tudingan adanya perintah untuk penarikan konten atau pembatasan akses media sosial selama aksi unjuk rasa. Kominfo menegaskan komitmennya dalam menjaga kebebasan berekspresi di ruang digital dan mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial, serta tidak menyebarkan disinformasi dan hoaks yang dapat memperkeruh suasana.
Pemerintah juga telah berkomunikasi dengan pengelola platform media sosial untuk penanganan konten provokatif dan disinformasi. Kominfo meminta platform media sosial untuk turut serta melindungi masyarakat dari Disinformasi, Fitnah, dan Kebencian (DFK) yang dianggap merusak demokrasi, serta menindak konten DFK secara otomatis sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.