JAKARTA – Dinamika di tubuh korporasi kembali menjadi sorotan dengan pengunduran diri dua Komisaris Independen PT PP Properti Tbk (PPRO). Kabar ini menambah daftar perubahan manajemen di perusahaan properti yang sahamnya tengah disuspensi oleh bursa.
Melansir pengumuman keterbukaan informasi di laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, 6 Oktober 2025, PPRO telah menerima surat tertanggal 4 Oktober 2025. Surat tersebut disampaikan oleh Nurdin Misbah dan Lia Itok Garbianto, yang menyatakan mundur dari jabatan mereka sebagai Komisaris Independen di perseroan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PPRO, Dyah Rahadyannie, dalam keterbukaan informasi pada Selasa (7/10/2025), menjelaskan bahwa persetujuan resmi atas pengunduran diri tersebut akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PPRO yang jadwal pelaksanaannya akan diinformasikan kemudian. Menurut Dyah, pergantian posisi komisaris independen ini tidak menimbulkan dampak signifikan terhadap operasional dan kelangsungan bisnis perseroan.
Dyah memastikan bahwa hingga saat ini, seluruh kegiatan operasional PT PP Properti Tbk tetap berlangsung normal tanpa hambatan. Sebagai tindak lanjut dari pengunduran diri ini, perseroan akan segera menyelenggarakan RUPS yang wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 90 hari setelah diterimanya surat pengunduran diri tersebut.
Di tengah kabar pengunduran diri ini, status saham PPRO di pasar modal masih menjadi perhatian. Per hari ini, saham perseroan masih dalam status suspensi oleh BEI dan terakhir tercatat pada harga Rp21 per saham.
Hasil Putusan PKPU, PPRO Konversi Utang Rp9,63 Triliun ke Perpetual Loan
Ringkasan
Dua Komisaris Independen PT PP Properti Tbk (PPRO), yaitu Nurdin Misbah dan Lia Itok Garbianto, telah mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri tersebut diterima PPRO pada tanggal 4 Oktober 2025, dan persetujuan resminya akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang jadwalnya akan diumumkan kemudian.
Direktur Utama PPRO, Dyah Rahadyannie, menyatakan bahwa pengunduran diri ini tidak berdampak signifikan pada operasional perusahaan. Operasional PT PP Properti Tbk tetap berjalan normal, dan RUPS akan segera diselenggarakan paling lambat 90 hari setelah surat pengunduran diri diterima. Saat ini, saham PPRO masih dalam status suspensi oleh BEI.