Kriminalisasi kebijakan wajib cek ‘mens rea’, bukan cuma kerugian negara

Jakarta — Pemidanaan terhadap para pembuat kebijakan, terutama di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), harus dilakukan secara utuh dengan memastikan keberadaan niat jahat (mens rea), tak hanya dugaan kerugian negara.

“Bagaimana mengetahui kebijakan melawan hukum atau tidak, itu harus dilihat mens rea-nya, tidak semata-mata memenuhi unsur perbuatannya, tapi juga harus ada unsur niat jahat, iktikad tidak baik,” jelas Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK (2015-2024) dan Mantan Hakim Tipikor, dalam acara peluncuran buku tersebut di Kompas Institute, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Ia mencontohkannya dengan kasus Yoki Firnandi, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), yang dijerat perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk turunannya di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Dalam perkara tersebut, para terdakwa dijerat terutama oleh Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikut pasal-pasal tersebut:

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Pasal 3 UU Tipikor: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Pada kasus tersebut, hakim sudah memvonis sembilan terdakwa yang kebanyakan merupakan pejabat Pertamina dan anak-anak usahanya. Di antaranya, Riva Siahaan (eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga) dan Maya Kusuma (eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga) divonis 9 tahun penjara. Sementara itu, Yoki Firnandi divonis 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.

Dalam permulaan penanganan kasus ini, Kejaksaan Agung sempat melontarkan narasi minyak oplosan dan korupsi Rp1.000 triliun. Kini, Kejagung mengajukan banding atas vonis-vonis tersebut.

Alexander Marwata, yang juga menjadi ahli dalam persidangan kasus tata kelola minyak ini, menjelaskan bahwa pasal-pasal yang didakwakan itu harus dibaca secara utuh, dan tentunya memasukkan unsur mens rea.

“Enggak bisa dipenggal-penggal, harus dibaca dalam satu tarikan nafas, rangkaian tidak terputus. Mens rea harus ada sejak awal ketika seseorang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum,” papar dia.

Masalahnya, kata Alex, kasus ini menyimpan banyak asumsi dan ketidakpastian, termasuk dalam hal audit tata kelolanya. Misalnya, soal kerugian akibat penyewaan fasilitas tangki penyimpanan (storage) atau terminal BBM oleh Pertamina.

“Enggak ngerti lagi Majelis [Hakim] itu apa ya dalam memutuskan itu. Saya khawatir apa ada yang menyandera Hakim sehingga enggak berani membuat putusan objektif di persidangan. Jadi tidak sesuai fakta persidangan. Tapi kalau begitu bisa lapor saja Bawas (Badan Pengawasan Mahkamah Agung), KY (Komisi Yudisial), Komisi III DPR. Ketika putusannya enggak nyambung dengan fakta persidangan, maka hakim itu tidak profesional,” urai dia.

Kasus lainnya adalah eks Direktur PT Merpati Nusantara Airline Hotasi Nababan, yang pernah divonis bersalah lantaran perusahaan dirugikan oleh penipuan penyewaan pesawat.

Alexander, yang menjadi salah satu hakim yang mengadili kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2013, mengungkap dirinya sejak awal sudah mengendus keanehan dalam kasus ini.

“Saya berhasil meyakinkan Ketua Majelis [Hakim], ini tidak bersalah Hotasi, kalau mengacu pada BJR (business judgment rule). Dengan argumentasi saya dilandaskan keterangan saksi dan lain-lain, Hotasi tidak punya iktikad jahat. Betul uang itu tidak tertagih, merugikan Merpati, tapi dia itu tertipu,” urai dia. Meski begitu, Hotasi dinyatakan bersalah di tingkat Kasasi dengan vonis 4 tahun penjara.

Konsepsi BJR, yang mengadopsi dari hukum di Amerika Serikat, itu sendiri diterapkan dalam UU Perseroan Terbatas untuk melindungi para pengambil keputusan bisnis.

Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas menyatakan Anggota Direksi tidak dapat diminta pertanggungjawaban hukum atas kerugian. Syaratnya, mereka bisa membuktikan secara kumulatif hal-hal berikut:

+ Kerugian itu bukan karena kesalahan atau kelalaian;

+ Telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;

+ Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian;

+ Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Peluncuran Buku Kriminalisasi Kebijakan (Foto: Katadata/Fauza Syahputra) (Katadata/Fauza Syahputra) Kesaksian Para Korban

Di tempat yang sama, Milawarma, Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk. (2011-2016), bercerita bahwa dirinya sudah mengendus “kelucuan” pengusutan kasus korupsi akuisisi saham miliki PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh perusahaannya sejak awal. Ia dan para terdakwa lainnya saat itu didakwa merugikan negara Rp162 miliar.

Indikasi keanehan itu antara lain pengusutan sekitar 10 tahun setelah aksi korporasi, keuntungan yang malah justru hadir dari lonjakan nilai perusahaan pasca-akuisisi, hingga iktikad baik pihaknya yang ingin menyelamatkan pasokan listrik Jawa-Bali dari aksi korporasi tersebut.

“Semenjak sidang pertama tidak ada satu pun saksi berpihak pada JPU. Saya semakin menikmati drama ini. Bukan karena saya dizalimi. Ini BUMN, setor dividen ke negara, yang digunakan untuk menggaji Hakim, JPU, tapi kok levelnya begini. Ada perang batin,” keluh Milawarma.

Dalam kasus tersebut, Pengadilan Negeri Palembang memberikan vonis bebas kepada para terdakwa pada 2024.

Senada, Utari Wardhani, istri dari Yoki Firnandi, meyakini suaminya bekerja dengan iktikad baik untuk mengangkat PT Pertamina International Shipping (PIS) ke tingkat global. Buktinya, pencapaian perusahaan yang konsisten naik serta cerita dari rekan-rekannya tentang reputasi positif suaminya itu. Masalahnya, aparat penegak hukum melempar narasi yang sesat sejak awal penetapan tersangka.

“Reputasi suami saya dan rekan-rekannya sudah dihancurkan sejak awal. Penetapan tersangka diiringi narasi sangat buruk, sebagai pengoplos BBM dan koruptor Rp1.000 triliun. Padahal saat itu penyidikan masih berjalan, perhitungan BPK belum ada,” cetusnya.

Ia sendiri memaklumi kemarahan publik kepada suami dan rekan-rekannya di Pertamina akibat narasi tersebut. Dalam persidangan, terungkap bahwa tidak ada aliran dana ke suaminya, semua aksi korporasi sudah sesuai aturan, meski kemudian vonis bersalah tetap dijatuhkan.

“Harapan kami, mudah-mudahan Pemerintah bisa mengevaluasi proses hukum dan peradilan di Indonesia. Semoga dalam pelaksanaannya dilakukan dengan penuh kehati-hatian, mengedepankan asas, fakta yang utuh, bukan berdasar asumsi, opini-opini. Karena pernyataan yang dilempar ke media bukan hanya mempengaruhi jalannya perkara, tapi juga bisa menghancurkan kehidupan manusia di belakangnya, keluarganya, anak-anaknya, masa depannya,” urai Utari.

Peluncuran Buku Kriminalisasi Kebijakan (Foto: Katadata/Fauza Syahputra) (Katadata/Fauza Syahputra) Surat dari Tahanan

Pada kesempatan tersebut, Utari juga mengungkap isi surat dari suaminya, Yoki Firnandi, yang diberikan kepadanya saat terakhir kali menjenguknya di tahanan belum lama ini.

Dalam surat itu, Yoki mengungkap pengabdian panjangnya di Pertamina dan berupaya menjadikannya perusahaan energi besar kelas dunia. Karena itu adalah amanah dan upaya memberikan warisan terbaik kepada generasi penerus di perusahaan minyak tersebut.

“Namun, hari ini, saya justru berada di titik paling sulit dalam hidup saya. Hal ini membuat saya bertanya; apakah mimpi saya berlebihan dan mustahil diwujudkan di negeri ini? Apakah prinsip yang saya miliki dan terapkan dianggap mengganggu?” tutur Yoki dalam suratnya.

Ia menyinggung pula soal sebutan “koruptor oplosan” sebagai reputasi yang terbangun dalam kasus tersebut.

“Yang paling berat bukan hanya kehilangan jabatan dan rusaknya reputasi. Tetapi melihat keluarga harus ikut menanggung beban yg seharusnya tidak mereka pikul,” kata Yoki, diungkapkan oleh Utari sambil terisak.

“Saya masih percaya kebenaran tidak selamanya bisa dikalahkan oleh opini. Saya masih percaya akan ada orang-orang yang melihat persoalan ini secara jernih. Saya tidak minta dikasihani, saya hanya berharap diberi kesempatan didengar secara adil. Karena di balik setiap kasus ada manusia, ada keluarga, ada pengabdian yang tidak seharusnya dihapus begitu saja,” tutup Yoki, dalam suratnya itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *