Kripto Jadi Agunan Pinjaman? Pelaku Usaha Ramai Mendorong Adopsi!

Industri aset kripto di Indonesia menunjukkan geliat signifikan, dengan para pelaku usaha gencar mengadvokasi perluasan nilai guna (use case) aset digital ini. Salah satu inovasi krusial yang tengah didorong adalah potensi pemanfaatan aset kripto sebagai agunan dalam pengajuan pinjaman bank. Gagasan ini mengemuka dalam ajang CFX Crypto Conference 2025, di mana Pemegang Saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), Andrew Hidayat, memberikan pandangannya.

Andrew Hidayat menyoroti bahwa peluang penggunaan aset kripto sebagai jaminan pinjaman sangat terbuka lebar, terutama mengingat praktik serupa telah berhasil diimplementasikan di kancah global. Ia mengungkapkan bahwa sejumlah bank besar dunia, seperti JP Morgan, pernah mengucurkan pinjaman dengan jaminan Bitcoin dan Ethereum. Demikian pula Citibank, yang sempat menerima aset kripto berbasis ETF sebagai agunan pinjaman nasabah. Oleh karena itu, para pelaku industri kripto di Indonesia kini aktif menjalin konsultasi dengan regulator dan pemangku kepentingan terkait, mendesak peninjauan ulang sejumlah aturan demi memungkinkan kripto berfungsi sebagai instrumen pinjaman yang sah.

Menurut Andrew, potensi pengembangan use case kripto sebagai jaminan pinjaman semakin menjanjikan, didukung oleh kerangka regulasi kripto di Indonesia yang dinilai lebih progresif dibandingkan banyak negara lain, termasuk Amerika Serikat. “Indonesia telah lebih dulu memiliki landasan hukum yang kuat, seperti Undang-Undang P2SK dan POJK, jauh sebelum Amerika mengeluarkan Genius Act,” tegasnya, menyoroti keunggulan regulasi domestik yang menjadi modal besar bagi inovasi ini.

Senada dengan Andrew, CEO dan Co-founder Indodax, William Sutanto, juga menyatakan optimismenya terhadap adopsi aset kripto sebagai instrumen penjamin pinjaman bank di Indonesia. William menekankan keunggulan fundamental aset kripto: tingkat likuiditasnya yang luar biasa tinggi. “Berbeda dengan aset konvensional seperti properti atau kendaraan bermotor yang kurang likuid dan sulit dijual dengan cepat oleh pihak pemberi pinjaman, kripto dapat diperjualbelikan hanya dalam hitungan detik, karena pasokan dan permintaannya selalu tersedia di pasar,” jelas William, Kamis (21/8).

Direktur Utama CFX, Subani, turut menegaskan urgensi pendalaman pasar kripto, yang mencakup inovasi produk-produk dengan use case spesifik. Inovasi ini, menurut Subani, merupakan kunci keunggulan ekosistem kripto Indonesia dibandingkan negara-negara lain di Asia. Ia meyakini, munculnya berbagai produk baru berbasis kripto nantinya akan melibatkan beragam lembaga untuk berkolaborasi sesuai fungsi masing-masing, menciptakan ekosistem yang lebih terintegrasi dan dinamis.

Ringkasan

Pelaku usaha aset kripto di Indonesia aktif mendorong pemanfaatan aset kripto sebagai agunan pinjaman bank, mencontoh praktik serupa yang telah diterapkan di bank-bank global seperti JP Morgan dan Citibank. Mereka optimis bahwa regulasi kripto di Indonesia yang progresif, seperti Undang-Undang P2SK dan POJK, menjadi landasan kuat untuk inovasi ini. Konsultasi dengan regulator dan pemangku kepentingan terkait terus dilakukan untuk memungkinkan kripto berfungsi sebagai instrumen pinjaman yang sah.

Keunggulan aset kripto sebagai jaminan pinjaman terletak pada likuiditasnya yang tinggi dibandingkan aset konvensional seperti properti. Aset kripto dapat diperjualbelikan dengan cepat karena pasokan dan permintaannya selalu tersedia di pasar. Pendalaman pasar kripto melalui inovasi produk-produk dengan use case spesifik, termasuk sebagai jaminan pinjaman, dianggap krusial untuk meningkatkan daya saing ekosistem kripto Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *