Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka wacana penting terkait potensi pengembangan nilai guna atau use case aset kripto di Indonesia. Salah satu usulan yang kini tengah menjadi sorotan adalah pemanfaatan aset kripto sebagai agunan pinjaman, sebuah langkah yang dapat mengubah lanskap keuangan digital di tanah air.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, mengungkapkan bahwa lembaganya secara aktif mengkaji kemungkinan adopsi aset kripto dalam berbagai inovasi. Ini mencakup tren global seperti tokenisasi aset dunia nyata (real world asset) hingga fungsinya sebagai agunan atau jaminan pemberian pinjaman. Meskipun regulasi spesifik untuk inovasi ini belum sepenuhnya terbentuk di Indonesia, OJK telah menyiapkan regulatory sandbox sebagai wadah pengujian dan simulasi. “Berbagai bentuk inovasi, mulai dari tokenisasi aset dunia nyata hingga proyek-proyek lain, sudah masuk dalam sandbox OJK,” jelas Hasan di sela-sela acara CFX Crypto Conference 2025, Kamis (21/8/2025) lalu.
Sebagai informasi, Regulatory Sandbox OJK merupakan suatu mekanisme pengujian yang dirancang untuk mengevaluasi keandalan dan keberlanjutan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, serta tata kelola para penyelenggara inovasi. Beberapa inovasi tokenisasi yang telah diujicoba di dalamnya termasuk tokenisasi berbasis emas dan properti. Hasan menambahkan, “Untuk emas misalnya, pada 8 Agustus kemarin telah menandai satu tahun keberadaannya di sandbox dan sudah kami nyatakan lulus.”
Usulan untuk menjadikan aset kripto sebagai agunan pinjaman sebelumnya datang dari para pelaku usaha di sektor ini. Andrew Hidayat, Pemegang Saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), menegaskan bahwa potensi ini sangat terbuka lebar, mengingat praktik serupa telah berhasil diimplementasikan di berbagai negara. Oleh karena itu, para penggiat industri kripto aktif berdiskusi dengan regulator dan pemangku kepentingan untuk merumuskan use case ini. “Kami memohon agar mereka dapat mengkaji ulang beberapa aturan sehingga kripto dapat difungsikan sebagai instrumen pinjaman,” ujar Andrew pada kesempatan yang sama di CFX Crypto Conference 2025. Ia turut menyoroti bahwa sejumlah bank global terkemuka, seperti JP Morgan yang pernah memberikan pinjaman dengan jaminan Bitcoin dan Ethereum, serta Citibank yang menerima aset kripto berbasis ETF sebagai jaminan, telah menunjukkan bahwa konsep ini bukan lagi sekadar wacana.
Senada dengan pandangan tersebut, William Sutanto, CEO dan Co-founder Indodax, meyakini bahwa adopsi aset kripto sebagai instrumen penjamin pinjaman sangat prospektif di Indonesia. William menekankan keunggulan utama aset kripto yang sangat likuid, di mana pasokan dan permintaannya selalu tersedia di pasar. Ini berbanding terbalik dengan aset tradisional seperti properti atau kendaraan bermotor yang cenderung tidak likuid, sering kali menyulitkan bagi pemberi pinjaman untuk mencairkan aset yang diagunkan. “Jika berbicara tentang kripto, hanya dalam hitungan detik aset tersebut sudah bisa diperjualbelikan, karena dinamika suplai dan permintaan selalu ada,” pungkas William, Kamis (21/8).